jpnn.com - BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memotong gaji pegawai honorer hingga Desember 2024.
Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk para ASN juga dihentikan hingga akhir tahun ini.
Lengkah Pemkab Bangka itu dilakukan untuk menekan pengeluaran belanja pegawai guna menyelamatkan anggaran daerah.
BACA JUGA: Kasus Pengusiran Guru Honorer Viral Berbuntut Panjang, Waduh
"Kami terpaksa menekan pengeluaran belanja pegawai seperti, pemberhentian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai dan pemotongan gaji tenaga honor atau tenaga kontrak," kata Penjabat Bupati Bangka, M Haris di Sungailiat, Senin (9/9).
Dia menjelaskan, anggaran untuk pembayaran TPP dan pembayaran gaji tenaga honor terbilang cukup besar hingga mencapai Rp220 miliar per tahun, sedangkan anggaran pendapatan belanja daerah hanya sebesar Rp120 miliar.
BACA JUGA: Mestinya PPPK jadi PNS Tanpa Tes, Pimpinan Honorer: Enak Zaman SBY
"Pemberlakuan penghentian pembayaran tambahan pegawai dan pemotongan gaji tenaga honor ditetapkan sampai akhir Desember 2024," kata dia.
Perubahan APBD 2024 yang sudah disahkan guna mengakomodasi estimasi pendapatan yang tidak tercapai, dengan target yang ditetapkan di anggaran induk.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Mulai 2025 Ada 3 Jenis ASN, Honorer Harus Siap
Estimasi itu akibat tekanan baik dari dana transfer pusat, dana bagi hasil provinsi maupun kinerja PAD Kabupaten Bangka dibandingkan dengan belanja.
"Kita terpaksa harus menurunkan beberapa poin yang telah disepakati bersama DPRD Bangka, kita harus membuat perubahan APBD 2024 dengan menurunkan target pendapatan dan otomatis berpengaruh pada target belanja," jelasnya.
Haris membeberkan, biaya belanja pegawai mencapai Rp220 miliar tersebut terdiri dari gaji tenaga kontrak/honorer berjumlah 4.716 orang mencapai Rp98 miliar hingga Rp100 miliar per tahun dan TPP ASN mencapai Rp127 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu