Kabar Buruk untuk Pinjol Ilegal, Siap-Siap Saja Pemerintah Tak Tinggal Diam

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 06:45 WIB
Penggerebekan pinjol ilegal oleh polisi. Foto: ANTARA/HO-Polda DIY

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan akan menumpas pinjaman online (pinjol) ilegal yang akhir- akhir ini marak berkembang di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan mereka akan ditindak tegas dengan penguatan regulasi- regulasi yang berlaku.

BACA JUGA: Banyak Banget, Menkominfo Sudah Memutus Akses Terhadap 4.906 Konten Pinjol

“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat dijerat sebagai tindak pidana,” ujar dalam keterangannya, Jumat.

Adapun rujukan itu, kata Johnny, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal.

BACA JUGA: Marak Pinjol Ilegal, Menteri Johnny Bilang Begini

Johnny menyebutkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal.

"Kami berupaya menangani pelaku yang secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik," kata dia.

BACA JUGA: Polisi Meringkus WN Tiongkok Pengendali Bisnis Penagihan Pinjol

Kemenkominfo juga telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.

Pelaksanaan kebijakan moratorium itu dilakukan berkolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

"Penguatan aturan- aturan itu pun dilakukan seiring pertumbuhan transaksi masyarakat menggunakan layanan tekfin yang terus meningkat," beber dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran nasional pinjaman online mencapai Rp 249,9 triliun hingga Oktober 2021.

"Potensi kontribusi industri tekfin khususnya pinjol kepada perekonomian menjadi fenomena yang berdampak besar," ungkap Johnny.

Kendati demikian, Johnny meminta masyarakat tetap berhati-hati.

“Capaian-capaian tersebut meskipun harus diapresiasi juga harus diwaspadai, terlebih kegiatan penyelenggaraan pinjaman online masih terus menjadi perhatian bersama seluruh elemen publik atau elemen masyarakat,” ujar Johnny. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler