Polisi Meringkus WN Tiongkok Pengendali Bisnis Penagihan Pinjol

Rabu, 27 Oktober 2021 – 19:15 WIB
Kepala Polda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, didampingi Kepala Polres Kotabaru, AKBP M Gafur Siregar, menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online, di Banjarmasin, Rabu. ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang warga negara Tiongkok berinisial SM, yang diduga mengendalikan penagihan pinjaman online yang dilakukan PT Jasa Muda Collector (JMC), diringkus Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan. 

Selain satu WN Tiongkok, dua WNI berinisial KH dan DU juga turut ditangkap polisi. 

BACA JUGA: Hergun: Seret Investor hingga Debt Collector Pinjol Ilegal ke Pengadilan

"Total ada tiga tersangka dalam kasus pinjol ini, satu WNA dan dua WNI berinisial KH dan DU seorang wanita," kata Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (27/10).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan PT JMC merupakan perusahaan jasa penagihan pinjol, yang bekerja sama dengan sejumlah aplikasi kredit online, di antaranya, Cashgo, Dana Mudah, Jiang Zian, Cash Pro, Jarikaya, Xintu, Ayo Pinjam, Ikan Nas, Kredit Kur, dan Duitku.

BACA JUGA: Dedi Meminjam Rp 2,5 Juta dari Pinjol, Harus Mengembalikan Sebegini Banyak

"Jadi, nasabah atau debitur yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau menunggak mendapatkan ancaman penyebaran data pribadi dan sebagainya," ungkap Irjen Rikwanto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim yang dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Siregar, dan Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil. 

BACA JUGA: Bos Pinjol Ilegal Surabaya Berada di Luar Negeri, Kapolda Jatim: Kami Buru

Polisi kemudian menggerebek kantor PT JMC, di Jalan Brigadir Jenderal Polisi H Hasan Basri, di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel. 

Adapun barang bukti disita, yakni 90 unit komputer yang dioperasikan 35 operator. 

Setiap operator menagih secara daring terhadap 400 debitur per hari.

"Jadi, setelah dicek dokumennya, mereka tidak memiliki penunjukan resmi dari pemilik aplikasi pinjol dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Rikwanto didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kasel Kombes Suhasto, dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i.

Para tersangka ditahan polisi dan dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 185 Juncto Pasal 88 A Ayat 3 Juncto Pasal 88E Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan untuk menelusuri aliran dananya karena diketahui korban sangat banyak yang berasal dari penjuru Indonesia," kata Siregar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler