Banyak Banget, Menkominfo Sudah Memutus Akses Terhadap 4.906 Konten Pinjol

Jumat, 29 Oktober 2021 – 21:44 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Foto: Humas Kemenkominfo.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan pihaknya telah memutus akses ke 4.906 konten financial technologi atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Menurut Johnny, pemutusan juga dilakukan karena pinjol banyak yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Banyak juga ya Anggaran Untuk PPPK Harus Disiapkan Daerah ini

“Jadi, terhitung sejak 2018 hingga 26 Oktober 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Johnny G. Plate pada Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, dari Jakarta, Jumat (29/10). 

Menurut Johnny, pinjol ilegal yang telah diputus aksesnya tersebut tersebar di berbagai platform.

BACA JUGA: Makanan-makanan ini Sangat Lezat, tetapi Iklannya Terpaksa Dilarang

Baik laman, penyedia aplikasi seperti Google, Play Store, situs file sharing maupun media sosial.

“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik makin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar makin kondusif dan makin produktif,” ucapnya.

BACA JUGA: Tragis, 6 Orang Tewas Diduga Akibat Hujan Deras di Kalteng

Menkominfo dalam kesempatan kali ini juga menyatakan pemutusan akses konten pinjol ilegal bersumber dari tiga jalur laporan.

Yakni, pengaduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Laporan tersebut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut,” katanya.

Johnny menyebut pihaknya 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online.

“Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait."

“Secara paralel, Kominfo mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” katanya.

Webinar tersebut turut dihadiri Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Direktur Kredit Pintar Indonesia Wisely Wijaya dan Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Pandu Aditya Kristy.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler