jpnn.com - JAKARTA – Seluruh honorer yang berjumlah 2,3 juta dan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajar jika kecewa lantaran Rapat Paripurna DPR pada Selasa (22/8) tidak melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU.
RUU ASN yang salah satu substansinya tentang penyelesaian masalah honorer, memang belum masuk agenda untuk disahkan pada rapat paripurna kemarin.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2023: Prof Nunuk Bertemu Ganjar, Kabar Gembira untuk Guru Honorer
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memastikan RUU ASN akan segera disahkan menjadi UU.
Namun, ada satu tahapan lagi yang harus dilalui, yakni pandangan mini fraksi.
BACA JUGA: RUU ASN Belum Disahkan, Honorer Kecewa, Pentolan K2: Jangan Berharap Banyak
“Namun, karena kita (DPR RI, red) menghadapi masa reses sehingga kita menunda pelaksanaan mini fraksi, yaitu pleno tentang penetapan daripada revisi UU ini," terang Guspardi.
Guspardi mengatakan hal tersebut saat diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).
BACA JUGA: KemenPAN-RB Siapkan Regulasi PPPK 2023 untuk Honorer, Guru Lulus PG Masuk?
Saat itu, anggota DPR RI masih masa reses yang berakhir pada 15 Agustus 2023.
Perlu diketahui, DPR sebenarnya menargetkan pandangan mini fraksi atau pembahasan tingkat I terhadap RUU ASN sudah dilakukan sebelum reses.
Sehingga, begitu masuk masa sidang berikutnya, ditargetkan RUU ASN yang juga mengatur peningkatan kesejahteraan PPPK, tinggal ketuk palu pengesahan.
Hal tersebut bisa diketahui dari situs resmi DPR RI, di mana disebutkan bahwa posisi pembahasan RUU ASN per 13 Juli 2023 ialah “RUU sedang proses Pembicaraan Tk I di Komisi II.”
Seperti disampaikan Guspardi Gaus, tahapan pandangan mini fraksi belum dilakukan karena dewan keburu masuk masa reses.
Dengan demikian, para PPPK dan honorer perlu memahami bahwa masih ada satu tahapan lagi sebelum RUU ASN dibawa ke rapat paripurna DPR, yakni pandangan mini fraksi.
Pendapat mini fraksi ialah pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi di DPR terhadap RUU, yang juga disebut juga sebagai Pengambilan Keputusan di Pembicaraan Tingkat I.
Pada tahapan ini akan disepakati untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan pembahasan sebuah RUU ke Pembicaraan Tingkat II atau tingkat paripurna.
Namun, para honorer perlu mengetahui juga, pembahasan RUU revisi UU ASN sudah dimulai sejak 2017, lanjut 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Dengan kata lain, sudah 7 kali RUU ASN masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai usul inisiatif dewan.
"Tinggal ketuk palu. Mudah-mudahan setelah masa reses ini tanggal 15 (Agustus) akan mengakhiri masa reses. Setelah itu dibuka masa sidang dan setelah itu kami rapat internal dan insyaallah tentu akan menjadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno,” kata Guspardi saat itu. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu