RUU ASN Belum Disahkan, Honorer Kecewa, Pentolan K2: Jangan Berharap Banyak

Selasa, 22 Agustus 2023 – 15:20 WIB
RUU ASN belum disahkan hari inj, honorer kecewa. Dua pentolan honorer K2 mengatakan jangan berharap banyak. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat paripurna ke-2 DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 hari ini mengecewakan para honorer.

Banyak yang mengira, rapat paripurna hari ini (22/8) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). 

BACA JUGA: Seluruh Honorer & PPPK Perlu Tahu, RUU ASN Tidak Langsung Diketok Palu, Sabar ya

Ternyata agendanya hanya dua, yaitu pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangannya 

Kedua, penetapan keanggotaan fraksi-fraksi pada alat kelengkapan dewan (komisi/badan) DPR tahun sidang 2023-2024.

BACA JUGA: Guru Honorer Sudah Lebih 10 Tahun Seluruhnya jadi PPPK pada 2023, Semoga

"Kapan nih disahkan, katahya pekan ketiga Agustus. Ini kok enggak ada ya," kata Arfii, ketua Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Provinsi Sumatera Utara kepada JPNN.com, Selasa (22/8).

Sementara itu, dua pentolan K2 lainnya mengaku tidak terkejut dengan agenda sidang paripurna DPR hari ini. 

Menurut Eko Mardiono, pengurus pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), sudah bisa ditebak tidak semudah itu RUU ASN disahkan.

Masih banyak hal yang perlu dipelototi terutama tentang PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

"Memangnya pemda sudah sepakat semua. Kalau misalnya, 2,3 juta honorer sebagian besarnya dialihkan ke PPPK paruh waktu, apakah pemda siap," terang Eko.

Dia menilai RUU ASN lebih banyak ke unsur politik, sehingga tidak akan mungkin dituntaskan secepatnya.

Senada itu Said Amir, ketua Forum Honorer K2 Indonesia Provinsi Maluku Utara menilai RUU ASN ini bukan murni menyelesaikan honorer.

"Bau-bau politik sangat tercium seperti bau amis yang sulit dihilangkan meskipun sudah pakai sabun dan pewangi pun," tegasnya.

Dia mengajak para honorer K2 untuk melihat masalah ini secara objektif. RUU ASN hanya jadi janji politik jelang Pemilu.

Niat DPR RI mengesahkan RUU ASN hanya jadi angin segar menjelang tahun politik. Model seperti itu, ujarnya, sudah berulang-ulang dan seharusnya diketahui honorer K2. 

Dia khawatir janji pengesahan RUU ASN ini hanya janji manis  sampai tahun politik lima tahun lagi.

Revisi UU ASN, tidak bisa sepihak DPR saja. Harus melalui rapat dengan pihak eksekutif tiga kali. Butuh waktu panjang untuk membuat kebijakan bagi tenaga teknis PPPK paruh waktu. 

Begitu juga tenaga teknis administrasi lulusan S1 bisa mendaftar PPPK guru.

"Ini honorer K2 tenaga teknis administrasi kan paling banyak lulusan SMA ke bawah. Apakah bisa terakomodasi semua sesuai janji-janji Panja RUU ASN Komisi II DPR RI itu," tanya Said.

Sebelumny,  tiga Panja RUU ASN memastikan pengangkatan honorer menjadi PPPK lebih mudah. Artinya, seleksinya hanya berdasarkan tes observasi.

Selain itu, honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun diangkat PPPK penuh waktu. Pengangkatannya secara otomatis karena hanya berdasarkan tes observasi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal menyebutkan ada tiga usulan Komisi II DPR.

Usulan pertama, yaitu mengangkat semua honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Usulan kedua adalah mengupayakan agar nanti ada juga dana pensiun untuk PPPK. Ini akan terus disuarakan Komisi II DPR agar PPPK bisa mendapatkan pensiun seperti PNS.

Usulan ketiga adalah jenjang karier PPPK yang boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu. Jadi, nantinya tidak ada bedanya antara PNS dan PPPK.

H. M. Rifqinizamy Karsayud, anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI dari Kalimantan Selatan (Kalsel) ini mengungkapkan RUU ASN ini salah satunya untuk menyelesaikan masalah 2,3 juta honorer yang akan ditiadakan pada 28 November 2023.

Dia menegaskan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengamanatkan per 28 November 2023 tidak ada lagi honorer, kecuali PPPK dan PNS.

Agar ketentuan PP 49/2018 tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan sudah ada kesepakatan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tidak ada PHK massal terhadap honorer.

Kesepakatan itu pun sudah dilaksanakan MenPAN-RB Azwar Anas dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli.

Surat tersebut meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memperjelas status serta kedudukan eks honorer K2 maupun tenaga non-ASN.

Menteri Anas juga memerintahkan agar PPK mengalokasikan gaji honorer tanpa mengurangi pendapatan para eks K2 dan tenaga non-ASN.

Dia lantas membeberkan sejumlah poin penting dalam RUU ASN yang akan disahkan itu.

Pertama, honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu. 

Kedua, ciri-ciri PPPK penuh waktu, yaitu perjanjian kerja paling pendek 5 tahun, jika performa atau kinerjanya bagus saat 5 tahun dan tetap dipertahankan sampai batas usia pensiun (BUP) 58 tahun untuk nonguru dan 60 tahun untuk guru, maka PPPK penuh waktu, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan hak pensiun.

Selanjutnya, bagi PPPK penuh waktu yang kinerjanya bagus akan diberikan kesempatan mengikuti assessment menduduki jabatan struktural eselon 3, 2, dan 1.

Ketiga, PPPK paruh waktu adalah PPPK yang dikontrak per tahun dan diperpanjang setiap tahun.

Dia mencontohkan, satpam, petugas kebersihan, sopir, akan diarahkan ke PPPK paruh waktu. Sebab, pekerjaan tersebut tidak ada eselonnya.

Rifqinizamy menambahkan dengan adanya PPPK paruh waktu, maka skema outsourcing batal dilaksanakan. 

Ketika dialihkan ke PPPK paruh waktu, lanjut Rifqinizamy, setiap individu honorer berhubungan dengan negara. Sebaliknya jika outsourcing honorernya berhubungan dengan pihak swasta. 

Mardani Ali Sera, anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI ini mengatakan mereka berusaha menggiring honorer K2 menjadi PPPK penuh waktu, karena masa pengabdiannya paling lama.

Untuk pengangkatan honorer K2 tenaga administrasi menjadi PPPK penuh waktu ini, ujar Mardani, hanya dengan tes observasi. Bukan menggunakan sistem computers assisted test (CAT).

"Dengan catatan, honorernya masih terus bekerja," ucapnya.

Adapun empat poin penting yang disampaikan politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR ni terkait RUU ASN.

Pertama, honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun menjadi prioritas dalam  rekrutmen PPPK 2023.

Kedua, tidak ada lagi tes yang menggunakan sistem CAT, cukup dengan penilaian observasi atau kevalidan dalam berkas seperti penilaian kinerja.

Ketiga, khusus honorer K2 yang memiliki masa kerja di atas 10 tahun dimasukan ke dalam PPPK penuh waktu.

Keempat memperjuangkan hak dan kesejahteraan PPPK sama seperti PNS. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler