Kabar Gembira, Ada Bantuan Rp 1 Juta Buat Pekerja, Simak Nih Penjelasannya

Rabu, 06 April 2022 – 11:36 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan kabar gembira mengenai bantuan Rp 1 juta untuk pekerja. Simak nih penjelasannya. Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan kabar gembira buat para buruh atau pekerja.

Tahun ini, pemerintah kembali mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU).

BACA JUGA: Kemnaker: Banyak Peluang Bekerja di Abu Dhabi yang Bisa Dimanfaatkan Pekerja Indonesia

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta," sebut Menaker Ida Fauziyah, Rabu (6/4).

Menaker mengatakan terkait rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BACA JUGA: Menaker Ida Beber Poin Penting MoU Terkait Perlindungan Pekerja Migran di Malaysia

Namun, Menaker Ida menyampaikan tahun ini kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Ada Kabar Baik dari Menaker Ida Fauziyah Buat yang Berminat Kerja di Jepang

Kemnaker juga tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan cepat dimaksudkan adalah untuk memastikan agar BSU segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh.

Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," jelasnya.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan saat ini pihaknya juga tengah merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Tidak kalah penting juga mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," sebutnya.

Pemerintah kembali mengucurkan BSU bertujuan memberikan pelindungan bagi para pekerja atau buruh dan mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Menaker menyebutkan tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah menurun secara signifikan, tetapi dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Hal ini ditandai dengan kenaikan harga-harga komoditas dan energi yang tentunya memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional.

Keadaan tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, BSU juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," terannya.

Sebelumnya, Kemnaker telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku. (mrk/jpnn)

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler