Menaker Ida Beber Poin Penting MoU Terkait Perlindungan Pekerja Migran di Malaysia

Jumat, 01 April 2022 – 23:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia Dato Sri M Saravanan Murugan menunjukkan dokumen MoU yang baru saja keduanya teken pada Jumat (1/4). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan beberapa poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang tertuang dalam dokumen nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Dokumen MoU penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia itu telah diteken Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia Dato Sri M Saravanan Murugan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Jumat (1/4).

BACA JUGA: Indonesia-Malaysia Teken MoU, Gaji Pekerja Migran Indonesia Kini Minimal Rp 5,2 Juta

Dia menyampaikan nota kesepahaman tersebut akan mengatur mekanisme satu kanal atau one channel system untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Selain itu, keduanya juga sepakat menyusun dan menandatangani Joint Statement guna menjamin implementasi MoU Indonesia-Malaysia Sektor Domestik.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peluncuran Buku Panduan Perlindungan Pekerja Migran

"Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang perlindungan PMI yang sudah lama diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia sejak 2016," kata Menaker Ida Fauziyah.

Beberapa poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang tertuang dalam dokumen MoU tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik (asisten rumah tangga atau ART), namun tekanannya adalah ART yang kompeten.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah: Saya Doakan KSPSI Istikamah Mengawal Buruh di Indonesia

Selain itu, lanjut Ida Fauziyah, Perwakilan RI di Malaysia berwenang, menetapkan besaran upah minimum PMI (RM 1,500) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM 7,000).

Dia menjelaskan penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

"Gaji mereka (PMI-red) minimal RM 1500 atau Rp5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1200," beber Menaker Ida Fauziyah.

Dia mengatakan PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.

Sesuai MoU, Ida Fauziyah menambahkan PMI hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah.

PMI dengan jabatan housekeeper dan family cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum enam orang dalam satu tempat atau rumah.

"Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan child caretaker untuk merawat anak atau elderly caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan," sebutnya.

Ditegaskan Ida Fauziyah, MoU yang dibahas sejak Oktober 2021 (Technical Working Group ke-1/TWG-1) dan difinalisasi Maret 2022((TWG-8) ini merupakan capaian sangat positif bagi kedua negara untuk sepakat secara bersama-sama melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia.

"Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema one channel system akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah, " ujarnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler