Kabar Gembira Bagi Pensiunan dan Warga Tidak Mampu dari Jokowi

Kamis, 02 April 2015 – 00:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah sepakat untuk mengkaji pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi pensiunan dan warga tidak mampu. Hal tersebut disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi Widodo tentang rencana Kebijakan Reformasi NJOP dan reformasi PBB di kantor presiden, Jakarta, Rabu (1/4).

“Jangan sampai ada yang punya rumah di Menteng, begitu pensiun dia tidak mampu membayar PBB sehingga rumah itu harus dijual. Jadi instrumen pengendali yang diusulkan oleh Pak Menteri Agraria tadi dibahas di dalam rapat,” kata Tjahjo dalam jumpa pers usai rapat.

BACA JUGA: Tedjo Yakin Jokowi tak Akan Diserang di DPR

Tjahjo mengaku pihaknya setuju untuk menghindari penetapan NJOP oleh kepala daerah yang mungkin tidak wajar. Selain itu, dia juga meminta penetapan NJOP tidak harus menimbulkan perbedaan yang signifikan. Terutama terhadap tanah-tanah kosong yang sudah ditinggalkan bertahun-tahun.

“Masyarakat yang memang tidak mampu ya tidak harus membayar PBB. Saya kira harus ada aturannya yang jelas. Kalau dia pensiunan, tidak punya penghasilan lain, ya harus dibebaskan atau diberi kemurahan,” tegas Tjahjo.

BACA JUGA: Kejaksaan Jebloskan Anak Buah Ignasius Jonan ke Tahanan

Jika kebijakan tersebut mengakibat adanya pendapatan daerah yang hilang, menurut Mendagri, bisa diberikan kompensasi yang bisa diperhitungkan dari dana transfer maupun dana insentif daerah.

“Pada prinsipnya Bapak Presiden menekankan bahwa PBB itu harus ada, karena itu sumber pendapatan daerah. Tapi pengenaannya harus adil. Jangan orang yang tidak mampu dikenakan bayar PBB. Tapi jangan ada yang main mata antara owner dengan notaris untuk meningkatkan atau mengurangi NJOP-nya,” tegas Tjahjo.

BACA JUGA: Mendagri Siapkan Payung Hukum Anggaran Pilkada

Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan menambahkan, karena PBB menjadi salah satu unsur kuat dalam pendapatan asli daerah maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Mendagri dan Menkeu, agar tidak ada proses yang mengurangi potensi pendapatan asli daerah dari PBB.

Terkait model penerapan yang lebih adil, Ferry menjelaskan, selain pembebasan bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa juga berupa peringanan atau diutangkan.

“Pada dasarnya kami akan tetap menindaklanjuti supaya ini bisa menjadi sesuatu yang tetap menjaga PBB sebagai salah satu sumber penting dalam pendapatan asli daerah, dan kemudian masyarakat tidak menjadi terbebani pada hal yang berkaitan dengan keharusan membayar PBB,” kata Ferry dalam jumpa pers yang sama. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Jadi Presiden, Jokowi Masih Belum Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler