Kabar Gembira dari BKN soal Penetapan NIP PPPK Guru Tahap 1, Alhamdulillah

Rabu, 22 Desember 2021 – 13:35 WIB
proses Penetapan NIP PPPK Guru Tahap 1 dimulai 24 Desember 2021.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk para guru honorer yang lulus seleksi PPPK guru tahap 1.

Proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dimulai 24 Desember 2021.

BACA JUGA: Surat Terbaru BKN Soal Penetapan NIP PPPK Guru, Ada 5 Ketentuan Penting yang Perlu Diketahui

Hal ini dipertegas dalam surat BKN Nomor : 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021, tertanggal 20 Desember 2021 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto.

Keabsahan surat tersebut juga sudah dibenarkan Karo Humas BKN Satya Pratama.

BACA JUGA: Dimulai Hari Ini, Peserta PPPK Guru Tahap 2 Jangan Salah Menyanggah, Hasilnya akan Sia-sia

"Memang benar BKN sudah melayangkan surat kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga, provisi, kabupaten, dan kota," kata Satya yang dihubungi JPNN.com, Rabu (22/12).

Dalam surat tersebut dijelaskan persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

BACA JUGA: Besok Masa Sanggah PPPK Guru Tahap 2, Cermati Ketentuan dan Cara Menyanggah

Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui  https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.

"Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari sampai 31 Januari 2022," terang Satya mengutip isi surat tersebut.

Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat dan kepala kantor regional BKN untuk instansi daerah. (esy/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler