jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk para guru honorer yang lulus seleksi PPPK guru tahap 1.
Proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dimulai 24 Desember 2021.
BACA JUGA: Surat Terbaru BKN Soal Penetapan NIP PPPK Guru, Ada 5 Ketentuan Penting yang Perlu Diketahui
Hal ini dipertegas dalam surat BKN Nomor : 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021, tertanggal 20 Desember 2021 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto.
Keabsahan surat tersebut juga sudah dibenarkan Karo Humas BKN Satya Pratama.
BACA JUGA: Dimulai Hari Ini, Peserta PPPK Guru Tahap 2 Jangan Salah Menyanggah, Hasilnya akan Sia-sia
"Memang benar BKN sudah melayangkan surat kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga, provisi, kabupaten, dan kota," kata Satya yang dihubungi JPNN.com, Rabu (22/12).
Dalam surat tersebut dijelaskan persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.
BACA JUGA: Besok Masa Sanggah PPPK Guru Tahap 2, Cermati Ketentuan dan Cara Menyanggah
Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.
"Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari sampai 31 Januari 2022," terang Satya mengutip isi surat tersebut.
Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat dan kepala kantor regional BKN untuk instansi daerah. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad