jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan itu terkait kenaikan pangkat atau KP PNS dengan skema terbaru, yakni 6 (enam) periode akan dimulai untuk KP Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA: Kisi-Kisi Materi PPPK 2023, Tes CAT BKN, Honorer K2 hingga Pelamar Umum Siapkan Diri
Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/).
Sebagai sistem berbagi terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, SIASN akan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi disediakan berbasis layanan digital.
BACA JUGA: Konon, Persoalan Jokowi dan PDIP Bermula dari Urusan Tiga Periode
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menyebutkan SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN, tetapi juga telah mempermudah instansi untuk penerbitan SK KP pegawainya.
“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” terangnya dalam siaran pers, Rabu (24/10).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Seluruh Pelamar PPPK 2023 Lolos, Honorer K2 Turun ke Jalan, Innalillahi
Dia juga menekankan bahwa penambahan periodisasi KP ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang ditambah.
Jika sebelumnya periode KP PNS ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan KP dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober.
Tidak hanya bagi instansi saja, BKN juga menyediakan layanan pengecekan secara mandiri bagi PNS secara perorangan di SIASN BKN.
Nantinya progres usul kepegawaian termasuk KP akan dapat diakses dan dipantau sendiri oleh PNS untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.
Adapun penambahan periodisasi kenaikan pangkat PNS ini merupakan bagian dari tindak lanjut program percepatan layanan manajemen ASN melalui satu sistem berbagai pakai antara BKN dengan seluruh instansi.
Tujuan ini menjadi target BKN untuk merealisasikan satu data ASN yang sejalan dengan target Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional sesuai Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Untuk ketentuan Kenaikan Pangkat PNS dengan skema enam periodisasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran/SE BKN Nomor 16 Tahun 2023.
Selengkapnya kedua ketentuan terbaru tersebut dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/regulasi/peraturan-bkn-nomor-4-tahun-2023/ dan https://www.bkn.go.id/regulasi/surat-edaran-kepala-badan-kepegawaian-negara-nomor-16-tahun-2023/.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duet Prabowo-Gibran Sudah Diputuskan, Jansen Demokrat: Saya Mohon Pamit
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad