Kabar Gembira dari DPR Soal Pengangkatan Guru Honorer dan Tendik jadi ASN

Selasa, 09 Februari 2021 – 13:50 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI menunjukkan keseriusannya membahas nasib guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) terutama usia di atas 35 tahun menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Rencananya, bulan depan Panja pengangkatan guru dan tenaga kependidikan (GTK) Honorer menjadi ASN yang diketuai Agustina Wilujeng mulai membahas masalah tersebut.

BACA JUGA: Terbukti, Banyak Guru Honorer Terdepak Perlahan-lahan

"Panja GTK menjadi ASN sudah rapat internal buat TOR dan rancangan jadwal," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih kepada JPNN.com, Selasa (9/2).

Dia menegaskan, Panja GTK ini sangat serius dan fokusnya menyelesaikan masalah guru honorer dan tendik. Targetnya mereka diangkat PNS.

BACA JUGA: Tekan Angka Covid-19, Pemerintah Larang ASN hingga Pegawai Swasta Liburan saat Imlek

Kalaupun kemudian diarahkan ke PPPK, kata dia, harus dengan syarat semuanya diangkat tanpa terkecuali.

"Ini kan mereka bukan pencari kerja. Mereka sudah bekerja lama dan butuh pengakuan pemerintah," ujar politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

BACA JUGA: Waketum GTKHNK35: Kepsek Terpaksa Depak Guru Honorer karena Instruksi Kepala Daerah

Dia pun bisa memahami mengapa banyak terjadi penolakan terhadap PPPK karena melihat rekrutmen tahap pertama penuh polemik. Regulasinya begitu banyak dan kemudian tidak dilaksanakan pemerintah.

Walaupun para PPPK ini kemudian ikhlas menerima kebijakan pemerintah, tetap Fikri melihat itu karena ketidakberdayaan PPPK. Kalau menolak, mereka harus melepaskan status PPPK.

"Yang begini ini membuat kami konsisten mengawal pengangkatan guru honorer dan tendik menjadi ASN. Insyaallah pertengahan Maret 2021, Panja GTK mulai bekerja sehingga seluruh guru honorer dan tendik terangkat tanpa ada yang tercecer," tandasnya.

Dia menambahkan, pengangkatan guru honorer dan tendik menjadi ASN baik PNS maupun PPPK ini sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, semuanya diangkat dan tidak ada yang tersisa. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler