jpnn.com, JAKARTA - Ketua forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+ ) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengatakan, fakta banyak guru honorer yang terdepak karena tergantikan oleh guru hasil rekrutmen CPNS 2018, 2019, dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2019, tidak bisa terbantahkan.
Di lapangan, banyak guru honorer mengeluh karena pengabdiannya selama belasan bahkan puluhan tahun dengan mudahnya tergeser dan tergantikan PNS serta PPPK yang baru masuk.
BACA JUGA: Informasi Terbaru Kemendikbud soal Materi Ujian PPPK, Guru Honorer Harus Tahu
Alhasil, tidak sedikit yang akhirnya keluar dari profesinya sebagai guru honorer, ada yang menganggur dan mencari pekerjaan lain. Pengabdian guru honorer seolah tidak dihargai oleh pemerintah pusat.
"Mendikbud Nadiem Makarim seharusnya segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Jangan sampai guru honorer terus menerus menjadi korban kebijakan, apalagi kami sudah berpengalaman dalam melaksanakan tugasnya," tegas Sigid kepada JPNN.com, Selasa (9/2).
BACA JUGA: PPPK Bergembira, Ada yang Tak Disangka terkait Gaji
"Berbeda dengan lulusan fresh graduate yang baru direkrut sebagai PNS dan masih perlu proses penyesuaian diri," sambungnya.
Sigid mengungkapkan, konseptor sekaligus Ketum GTKHNK35 H. Nasrullah sudah sejak lama memperingatkan bahwa akan banyak guru honorer yang nantinya terdepak secara halus.
BACA JUGA: 5 Fakta Lemang Ganja, Ada Bau Tak Sedap, Irjen Arman Depari: Kami Kesulitan Saat...
Itu sebabnya GTKHNK35 tetap konsisten memperjuangkan Keppres yang mengakomodir guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang agar segera diangkat sebagai PNS.
"PPPK itu tidak cocok untuk profesi guru apalagi regulasinya tidak berpihak kepada guru dan tendik honorer khususnya dari sekolah sekolah negeri," ucapnya.
PPPK, kata Sigid, hampir sama dengan outshourcing. Setiap tahun perlu perpanjangan kontrak dan ini bisa membuka keran para oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi KKN dalam proses perpanjangan SK PPPK. Belum lagi ancaman PHK yang membuat guru honorer khawatir.
"Intinya kami menolak PPPK dan minta Keppres pengangkatan PNS," tandas Sigid yang juga pengurus pusat GTKHNK 35 Indonesia ini. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad