Tekan Angka Covid-19, Pemerintah Larang ASN hingga Pegawai Swasta Liburan saat Imlek

Senin, 08 Februari 2021 – 21:24 WIB
Warga keturunan Tionghoa saat sembahyang di Wihara Dharma Bhakti, Petak Sembilan, Glodok, Jakarta Barat, Senin (8/2). Sembahyang tahun baru Imlek 2567 itu sebagai ungkapan syukur atas segala rejeki dan keselamatan dari Tuhan serta untuk pengharapan kehidupan lebih baik di tahun monyet mendatang. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah melarang ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta berlibur ke luar kota saat perayaan Imlek.

“Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (8/2/2021).

BACA JUGA: Airlangga Paparkan Cakupan PPKM Mikro, Berikut Isinya

Airlangga menyebut, hal ini bertujuan untuk menekan kasus positif Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Berdasarkan data pemerintah, saat ini angka Covid-19 di Provinsi Jawa dan Bali mewakili 66 persen dari keseluruhan kasus nasional.

BACA JUGA: Ada Peningkatan Daerah Zona Merah COVID-19 di Indonesia, Begini Respons Airlangga

"Positivity rate dua wilayah itu berada di level 17,96 persen secara nasional," katanya.

Menurutnya, PPKM di DKI Jakarta sudah mulai menunjukkan hasil. Angka Covid-19 pun dinilai sejalan dengan beberapa wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Banten yang menurun.

BACA JUGA: Tionghoa Malaysia Hanya Boleh Rayakan Imlek di Rumah Masing-Masing

Di sisi lain, Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus Covid-19, sehingga Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 9-22 Februari 2021.

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Airlangga mengatakan, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan untuk perjalanan dalam negeri dan internasional.

“Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait testing baik PCR tes maupun antigen,” katanya.

Airlangga menuturkan, untuk penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) meliputi pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR, antigen, dan GeNose), pelaksanaan tes acak, serta pembatasan saat libur panjang atau keagamaan.

Kemudian penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA.

"Kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR dan antigen), serta kewajiban karantina terpusat," pungkasnya.(antara/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler