jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pencairan insentif bagi guru madrasah non PNS akan segera dilakukan. Saat ini, proses pencairannya sudah memasuki tahap akhir.
Gus Yaqut -sapaan Menag Yaqut- mengatakan Surat Perintah Pembayaran Dana juga sudah terbit.
BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Ditunda, Lebih Banyak Honorer Lulus
Oleh karena itu, KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah dialokasikan di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah non PNS
"Insentif ini akan dicairkan secara bertahap," ujar Gus Yaqut, Rabu (29/9).
BACA JUGA: Gus Ami dan Kiai Said Bakal Head to Head di Muktamar NU Lampung?
Dia memperkirakan akhir September atau awal Oktober 2021, dananya sudah masuk ke rekening para guru madrasah penerima insentif.
Insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
BACA JUGA: Menteri Nadiem Cemas, Kondisi Ini Makin Berdampak Buruk pada Siswa
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan sebelumnya anggaran insentif guru ini ada di daerah. Untuk 2021, pencairannya dilakukan secara terpusat melalui Ditjen Pendidikan Islam.
Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain menerangkan karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.
Kemudian, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA.
"Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkas Zain.
Berikut kriteria lengkapnya:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat pemerintah/Pemda, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
6. Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad