Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Ditunda, Lebih Banyak Honorer Lulus

Rabu, 29 September 2021 – 15:32 WIB
Pengurus FHNK2 PGHRI mendukung penundaan pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I. Foto: dokumentasi FHNK2 PGHRI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Aji Susanto menyambut gembira penundaan kelulusan PPPK 2021 tahap I.

Penundaan ini dinilai sebagai sinyal Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk merespons lima usulan FHNK2 PGHRI yang sudah disampaikan kepada PGRI, pemerintah, dan Panja Guru Tenaga Kependidikan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PPPK, Seluruh Honorer K2 & Nonkategori Harus Tahu

"Dengan bonus tambahan pada nilai kompetensi teknis akan membantu honorer nonK2 sehingga lebih banyak yang lulus tes PPPK guru 2021," kata Aji kepada JPNN.com, Rabu (29/9).

Dia menyebutkan ada banyak guru honorer terutama yang mengabdi di sekolah induk, ada formasinya tetapi tidak memenuhi passing grade PPPK guru tahap I.

BACA JUGA: Kapan Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I? Guru Honorer Makin Cemas

Dengan adanya tambahan afirmasi pada nilai kompetensi teknis yang tadinya tidak lulus passing grade, kemungkinan besar bisa lulus PPPK 2021.

Aji mengatakan dalam masa tunggu pengumuman seleksi PPPK guru tahap I, mereka mencoba mengusulkan kepada pemerintah daerah supaya kuota satu juta PPPK bisa terpenuhi pada 2022.

BACA JUGA: Respons Kepala BKN soal 56 Pegawai KPK Gagal TWK jadi ASN Polri, Oh Ternyata

Mengingat kuota PPPK guru 2021 sangat sedikit, tidak sebanding dengan jumlah honorer yang ada.

"Kami harus berkompetisi dengan rekan honorer lainnya dalam satu sekolah," ucap guru honorer non-K2 di Kabupaten Tegal ini.

Dia berharap kuota satu juta guru PPPK bisa terpenuhi tahun depan. Namun, kembali lagi kepada Pemda apakah mau atau tidak mengusulkan kebutuhan PPPK 2022 untuk formasi guru.

"Mudah-mudahan kuotanya segera terpenuhi agar pemerintah bisa melakukan tata kelola guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Aji. (esy/jpnn)

.

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler