jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat penyaluran bantuan pemerintah, berupa subsidi gaji atau upah (BSU) kepada pekerja atau buruh.
Terkait hal itu, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua kedua Permenaker 14/2020.
BACA JUGA: Kemnaker Berbagi Kabar Baik soal BSU, Alhamdulillah
Regulasi tersebut mengatur pedoman pemberian BSU bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan Permenaker 21/2021 merupakan aturan perluasan penerima bantuan subsidi upah dengan mengefektifkan sisa anggaran BSU 2021.
BACA JUGA: Menaker Ida Gelar Dialog dengan Penerima BSU sambil Lesehan
"Sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," kata Menaker Ida melalui keterangannya, Kamis (25/11).
Hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU 2021.
BACA JUGA: Menaker Ida Disambut Yel-yel Pembangun Semangat Saat Temui Penerima BSU di Kaltim
"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," jelas mantan anggota DPR itu.
Menaker Ida mengungkapkan calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU disebabkan duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," tegasnya.
Untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id, dengan terlebih dahulu membuat akun pada situs tersebut.
Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.
"Kami berharap penyaluran BSU 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19," ujar Menaker Ida.
Hingga saat ini, BSU telah tersalurkan kepada 7.163.043 penerima. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi