jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) terus berjalan.
Teranyar, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah mengeluarkan surat persetujuan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
BACA JUGA: Inilah Daftar Penerima THR 2020, Ada CPNS, Bagaimana Calon PPPK?
Dalam surat bernomor B-290/M.Setneg/D-1/HK.03.00/04/2020 tertanggal 7 April 2020, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno menyatakan, persetujuan rencana penyusunan rancangan Perpres tersebut.
Dalam penyusunan rancangan Perpres tersebut, Mensesneg meminta agar dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang bidang tugasnya terkait dengan substansi yang akan diatur dalam rancangan Perpres tersebut.
BACA JUGA: Perawat Honorer K2 Yakin Bila Dokter Terawan Bicara, Presiden Mendengarnya
Di samping itu selalu berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 serta Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Khusus untuk substansi daftar gaji PPPK, perlu dibahas kembali dengan Menteri Keuangan untuk mendapatkan kesepakatan," kata Mensesneg Pratikno dalam suratnya.
BACA JUGA: Tompi Sebut Pernyataan Andre Rosiade Sungguh Berbahaya dan Menyesatkan
Dia menambahkan, untuk rapat pembahasan panitia antarkementerian/lembaga pemerintah non-kementerian harus dimulai paling lambat 14 hari kerja sejak surat persetujuan penyusunan izin praksarsa rancangan Perpres ini diterima.
"Penyusunan rancangan Perpres ini harus selesai tahun ini," tegas Mensesneg.
Diketahui, Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah ditunggu 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019.
Hingga saat ini, mereka belum mendapatkan SK dan NIP PPPK.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana beberapa waktu lalu menyatakan, NIP PPPK belum bisa diterbitkan sebelum ada Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad