jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada PNS, TNI/Polri, Pegawai Non PNS, pensiunan segera ditetapkan.
Menyusul diserahkannya RPP tersebut dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 30 April 2020.
BACA JUGA: Politikus PD Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer jadi PNS Tanpa Tes
Dalam RPP tersebut, ada beberapa pokok kebijakan yang diatur tentang pemberian THR.
A. THR 2020 diberikan kepada:
1. PNS
BACA JUGA: 2,9 Juta Guru PNS dan Honorer Tak Berkualitas, Bikin Siswa Stres
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
BACA JUGA: Fakta Mengejutkan yang Harus Diketahui Warga Surabaya, Sidoarjo, Gresik
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur.
8. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI atau anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
10. Penerima pensiun atau tunjangan
11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
13. Calon PNS.
B. THR 2020 tidak diberikan kepada:
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil menteri
3. PNS, TNI, Anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi.
4. PNS, TNI, Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.
5. Dewan pengawas BLU.
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim ad hoc
9. Anggota DPRD
10. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat negara.
11. PNS, TNI, Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, TNI, Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad