Kabar Gembira dari Kemenag soal Waktu Pencairan Insentif Guru Non PNS

Rabu, 08 September 2021 – 11:18 WIB
Kemenag akan segera mencairkan dana insentif guru non PNS di Madrasah pada akhir bulan ini dengan nominal Rp 300 ribu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan dana insentif untuk guru non PNS di Madrasah seluruh Indonesia.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag Muhammad Zain, pencairan insentif sebesar Rp 300 ribu akan diterima guru madrasah non PNS bulan ini.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Kemenag soal Honor Penyuluh Agama, Siap-siap Cek Rekening

"Insyaallah pekan keempat bulan ini seluruh guru madrasah non PNS sudah menerima insentif 300 ribu rupiah di rekening masing-masing," kata Muhammad Zain kepada JPNN.com, Rabu (8/9).

Dia menjelaskan dalam proses pencairan dana insentif guru non PNS itu ada berbagai tahapan yang harus dilewati.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Irjen Fakhiri: Pecat!

Pertama, penetapan juknis. Kedua, proses penetapan SK calon penerima. Ketiga, validasi dari pihak bank penyalur, dan lainnya.

Saat ini, kata Zain, prosesnya sudah masuk ke tahapan ketiga. Bahkan, hari ini (8/9) Kemenag akan bertemu dengan pihak bank penyalur untuk menentukan tanggal penyalurannya.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Setiap Tahun Pasti Ada Calo, Peserta Tes CPNS 2021 dan PPPK Jangan Tergoda

"Jadi, nanti dana insentifnya langsung ditransfer ke nomor rekening masing-masing guru madrasah non PNS," ucapnya.

Dia menyebut Kemenag mengalokasikan insentif untuk sekitar Rp 300 ribu guru madrasah non PNS dengan anggaran mencapai Rp 647 miliar.

Insentif itu diberikan kepada guru non PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru non PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

"Karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi," pungkas Zain.

Sebelumnya Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani menyatakan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.

Tunjangan insentif bagi guru non PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler