jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan belum dieksekusinya Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu usai divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu," kata Boyamin di Jakarta, Sabtu (31/7).
BACA JUGA: Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Disunat, Firli Bahuri Pastikan KPK Tidak Bergerak
Dia menyatakan hal itu jelas menunjukkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap narapidana-narapidana wanita lainnya yang telah dijebloskan ke penjara.
:Telah terjadi disparitas dalam penegakan hukum," ucap Boyamin menegaskan.
BACA JUGA: Ferdinand: Target Akhirnya Supaya Kaos sehingga Jokowi Bisa Dijatuhkan
Oleh karena itu, MAKI meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejaksaan Agung RI segera melakukan eksekusi terhadap Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya.
Boyamin bahkan melontarkan ancaman bila Pinangki tidak segera dieksekusi.
BACA JUGA: Mobil Pejabat Tabrak Pesepeda dan Kabur, Videonya Viral, Begini Jadinya
"Jika minggu depan belum dieksekusi, maka MAKI akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI serta Komisi III DPR," ujar Boyamin Saiman.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso berdalih alasan belum dieksekusinya jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lapas karena persoalan teknis administratif.
Menurut dia, pihaknya belum mengeksekusi Pinangki untuk memastikan terdakwa mengajukan kasasi atau tidak.
"Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. Tetapi segera akan dieksekusi," ucap Riono.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki dinyatakan terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 250.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036.
Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan".
Namun, Pinangki melakukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang tingkat banding, Senin (14/6), memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam