Kabar Gembira dari Kemenag untuk Ribuan Guru & Tenaga Kependidikan, Cek Rekening 

Rabu, 29 Maret 2023 – 23:45 WIB
Sebesar Rp 73 miliar anggaran telah disiapkan untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah pada pencairan tunjangan khusus tahap pertama. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan Tunjangan Khusus bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) Indonesia. 

Total ada Rp 73 miliar anggaran yang disiapkan untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah pada pencairan tahap pertama ini.

BACA JUGA: 64 PNS Kena Sanksi Pemotongan Tunjangan Khusus

“Kami targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” terang Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain, di Jakarta, Rabu (29/3).

Dia berharap, tunjangan khusus ini mampu meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil.

BACA JUGA: PPPK Dapat Tunjangan Khusus, Bakal ada JHT Juga

Proses pemberian bantuan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.

Dia menegaskan kesejahteraan tenaga pendidik di mana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang.

BACA JUGA: Pegawai KPK Mau Tunjangan Khusus? Tunggu Saja Presiden Keluarkan Perpres

Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru.

"Ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas, mulai dari daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain," terangnya.

Tunjangan Khusus ini diberikan sebesar Rp 1.350.000 per bulan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. 

"Kami mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya agar segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya," pungkas Zain.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah Ajang Pradita meminta para guru lebih memperhatikan pengisian data di akun Simpatika masing-masing.

Zain menjelaskan atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK. 

"Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan,” ujarnya.  

Lebih lanjut, Ajang menyampaikan bahwa tata kelola pemberian tunjangan khusus pada Direktorat GTK Madrasah terus ditingkatkan.

Hal ini guna mewujudkan penyaluran tunjangan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.(esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler