jpnn.com, JAKARTA - Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik mengatakan regulasi untuk pencairan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berupa peraturan menteri keuangan (PMK) sudah siap diajukan kepada Menkeu Sri Mulyani.
PMK menjadi pintu terakhir untuk pencairan gaji PPPK.
BACA JUGA: Setuju jika Masa Pengabdian Honorer Jadi 60% Komponen Penentu Kelulusan Guru PPPK?
Dijelaskan Didik, sejak Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK terbit pada 29 September, Kemenkeu langsung menyusun PMK. Saat ini semua prosesnya sudah selesai.
"Regulasi untuk gaji PPPK tahap pertama yang direkrut Februari 2019 sudah ada. Besaran gaji dan tunjangannya setara PNS," kata Didik, Sabtu (28/11).
BACA JUGA: Mobil Sarwendah Keluar Banyak Asap saat di Tol Karawang, Ruben Onsu Panik
Pada tahap pertama, sebanyak 51.293 PPPK dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) dinyatakan lulus. Selama 21 bulan mereka belum diangkat karena regulasi untuk pengangkatan belum ada.
Demikian juga anggaran gaji PPPK tidak dialokasikan daerah. Kalau pun ada daerah yang mengalokasikan ternyata masuk dalam pos belanja barang, bukan belanja pegawai.
BACA JUGA: Oknum PNS Ini Sudah 5 Tahun tak Masuk Kerja, tetapi Gaji Mengalir Terus
Itu sebabnya, Kemenkeu harus melakukan revisi regulasinya.
Dijelaskan Didik, karena sama-sama aparatur sipil negara (ASN), besaran nominal dan sumber pendanaan gaji serta tunjangan PPPK juga sama yaitu melalui APBN atau APBD lewat transfer umum (DAU) yang dilakukan pusat ke daerah.
Pembedanya, kata Didik, ada pada dana pensiun. PNS mendapatkan dana pensiun karena sejak diangkat ASN langsung dipotong iurannya. Sedangkan untuk PPPK, tidak mendapatkan pensiun
Namun, menurut Didik, Kemenkeu menyiapkan skema jaminan hari tua (JHT) sehingga nantinya PPPK punya dana simpanan ketika pensiun.
"Apa yang diterima PNS dan PPPK itu sama, kecuali untuk pensiun saja. Pemerintah tengah menyiapkan skema dalam bentuk JHT untuk PPPK," tandasnya.
Dalam simulasi yang dibuat Kemenkeu, ketika guru honorer K2 yang lulus PPPK diangkat, yang bersangkutan memiliki dua anak dan satu isti atau suami, gaji yang diterima adalah Rp 4,060 juta.
Rinciannya adalah gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan anak dan istri/suami, tunjangan jabatan fungsional.
Jumlah tersebut kata Didik, belum termasuk tunjangan kinerja daerah yang masing-masing pemda berbeda-beda nominalnya.
Bahkan untuk PPPK yang bertugas di daerah 3T dan Papua akan mendapatkan tunjangan khusus.
"Ini perlakuan untuk PPPK sama dengan PNS. Enggak ada bedanya," tandasnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad