Kabar Gembira dari Kemendagri soal TPP ASN Pemda 2022, Alhamdulillah

Selasa, 08 Maret 2022 – 08:24 WIB
Plh Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan kabar gembira soal TPP ASN Pemda 2022. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintah daerah atau pemda.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Plh Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni memastikan pihaknya akan memberikan persetujuan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN pemda 2022.

BACA JUGA: 2 Pesan Penting Prof Zudan untuk ASN, Kalimat Terakhir Maknanya Dalam Banget

Agus Fatoni mengatakan persetujuan diberikan setelah pada Senin (7/3) pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

“Besok (hari ini, red) kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” ujar Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin.

BACA JUGA: Inilah Surat BKN 7 Maret 2022, Bakal Ada Aturan Terbaru Seleksi PPPK Guru, Siap-Siap ya

Birokrat muda bergelar doktor itu menjelaskan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri, yakni:

1. Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

BACA JUGA: Soal Pembayaran TPP, Sutarmidji Menunggu Persetujuan Menkeu Sri Mulyani

2. Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

3. Ditjen Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

4. Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

Kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.

Adapun berkas yang divalidasi tersebut, yaitu:

1. SK Tim TPP.

2. Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP.

3. Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022.

4. Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda.

5. Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.

6. Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar

7. Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler