Inilah Surat BKN 7 Maret 2022, Bakal Ada Aturan Terbaru Seleksi PPPK Guru, Siap-Siap ya

Selasa, 08 Maret 2022 – 07:53 WIB
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani bicara soal seleksi PPPK guru tahap 3. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Setelah aturan persyaratan usulan penetapan NIP PPPK guru 2021 harus menyertakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diteken Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) menuai polemik, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat terbaru.

Surat BKN Nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 merevisi Surat BKN Nomor: 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Persyaratan Kelengkapan SPTJM bagi Usul NI PPPK.

BACA JUGA: Ini Surat Terbaru BKN Ubah Syarat Penetapan NIP PPPK Guru, Poin 4 Bikin Gembira, Alhamdulillah

Surat BKN 7 Maret 2022 menghapus SPTJM yang menyantumkan masa kerja honorer calon PPPK guru.

Dengan demikian, usulan penetapan NIP PPPK guru 2021 tidak perlu lagi menyertakan SPTJM.

BACA JUGA: Pengakuan Para Ketua Honorer soal Kontrak Kerja PPPK, Bu Nurul: Pak Bupati, Tolong Kami

Berikut ini surat terbaru BKN Nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022

Jakarta, 7 Maret 2022

BACA JUGA: Sebegini Jumlah Calon PPPK Guru Tahap 1 Mengundurkan Diri & BTL, Terbanyak 3 Daerah Ini

Perihal : Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021

Kepada Yth.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama RI

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota

di tempat

Menyusuli surat kami Nomor: 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Persyaratan Kelengkapan SPTJM bagi Usul NI PPPK, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

2. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

3. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 Diktum PERTAMA dinyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

a. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

b. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda dan ahli madya.

4. Dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak termasuk Jabatan Fungsional Guru.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka usul penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja Calon PPPK.

Demikan kami sampaikan dan kiranya usul penetapan NI PPPK Guru dapat segera diselesaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

A.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Widiyanto

Masih terkait dengan seleksi PPPK guru, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan akan ada regulasi baru berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).

Regulasi baru ini akan menggantikan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2021.

Berikut ini tiga pernyataan Nunuk Suryani tentang arah kebijakan PPPK 2022 dan seleksi tahap PPPK guru tahap 3, yaitu:

1. Seleksi PPPK guru tahap 3 kemungkinan digabungkan dengan PPPK 2022

Walaupun belum menjadi keputusan final, tetapi Nunuk mengisyaratkan akan diadakan bersamaan dengan rekrutmen PPPK 2022.

"Mengenai seleksi PPPK guru tahap 3, sepertinya akan dilaksanakan dalam rangkaian seleksi PPPK guru 2022," kata Prof Nunuk yang dikonfirmasi JPNN.com baru-baru ini.

2. Jaminan bagi yang lulus passing grade PPPK 2021

Nunuk menenangkan para guru honorer bahwa bagi siapa pun yang sudah lulus passing grade PPPK 2021 tidak perlu khawatir.

Mereka yang sudah lulus passing grade tidak perlu menempuh ujian lagi.

3. Skema bagi guru honorer dengan pengabdian lebih dari 3 tahun

Nunuk meminta guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun agar tidak khawatir.

Kemendikbudristek sedang menyiapkan skema yang terbaik untuk para guru honorer.

"Sahabat guru hanya perlu bersabar, selalu berdoa, dan berpikir positif karena kami sedang bekerja," terang Nunuk Suryani. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler