Kabar Gembira dari Kemendikbudristek untuk Pendidik dan Tendik Non-PNS, Alhamdulillah

Jumat, 09 Juli 2021 – 17:03 WIB
Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk i pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS hingga 31 Juli 2021.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19

BACA JUGA: 700 Ribu Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Belum Mencairkan Uang BSU

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar menjelaskan, penerima BSU PTK non-PNS tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih bisa melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih bisa melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” kata Abdul Kahar di Jakarta, Kamis (8/7). 

BACA JUGA: Pencairan Dana BSU Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan: Bali Tertinggi, Kalbar Terendah

Kebijakan ini, lanjutnya, sebagai upaya Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa pandemi Covid-19. 

Kemendikbudristek memandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Buntut Insiden Polisi Adang Paspampres di Jalan Daan Mogot

Imbauan juga disampaikan Kapuslapdik kepada kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi agar memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS penerima BSU di lingkungannya supaya segera mencairkan bantuan sosial ini. 

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)," ujarnya.

Uangnya, kata Abdul Kahar, bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening. Dia meminta PTK non-PNS segera cek dan cetak buku tabungannya.

Untuk mencairkan bantuan, jelasnya, pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dapat menyiapkan dokumen sesuai informasi yang diberikan, yaitu KTP, nomor pokok wajib pajak (NPWP) bila ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK atau PDDikti. 

Selain itu, menyiapkan SPTJM yang formatnya dapat diunduh di laman info GTK atau PDDikti. Kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Abdul Kahar membeberkan, setelah dokumen tersebut lengkap, penerima BSU dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekeningnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank untuk diperiksa. 

“Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan cetak," ucapnya.

Saat masuk ke laman tadi, terang Abdul Kahar, PTK non-PNS sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Ketika ke bank, PTK menunjukkan itu dan langsung dilayani.

Lebih lanjut, Kapuslapdik menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020. Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS dan prakerja Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan.

Lalu mulai disalurkan pada November 2020 melalui bank di bawah himpunan bank-bank negara (Himbara).

Kapuslapdik meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan bsudikti.kemdikbud.go.id.

Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.

“Masih ada waktu nih Bapak/Ibu penerima BSU, ayo segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU sebelum 31 Juli 2021,” ajak Abdul Kahar.  (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler