jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pemerintah Taiwan akhirnya setuju untuk menghilangkan Fee Agency sebesar 60.000 NT.
Untuk diketahui, fee agency yang setara dengan Rp 32 juta tersebut selama ini menjadi beban para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
BACA JUGA: Temui Kepala BP2MI, Sime Darby Tawarkan Perkuat Kerja Sama
“Atas permintaan BP2MI, Pemerintah Taiwan akhirnya setuju menghilangkan Fee Agency 60.000 NT. Bisa dibayangkan, selama ini para PMI diwajibkan untuk menyetujui Surat Pernyataan Fee Agency sebelum mereka bekerja. Saya sampaikan selamat kepada para PMI Taiwan, karena ini adalah kemenangan kalian,” ujar Benny, saat mengikuti Joint Task Force Meeting.
Rapat bersama Ministry of Labor (MoL) Republic of China (Taiwan), Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Kementerian Perdagangan RI, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei secara virtual, pada Selasa (21/6) tersebut berjalan lancar.
BACA JUGA: Benny Rhamdani Paparkan Transformasi Layanan BP2MI
Benny juga menjelaskan, rapat ini menghasilkan kesepakatan, bahwa Pemerintah Taiwan juga setuju menaikkan gaji bagi PMI sektor informal.
Namun, pemerintah Indonesia dan Taiwan masih belum sepakat untuk besarannya. Pemerintah Taiwan menawarkan kenaikan gaji bagi PMI sektor informal dari 17.000 NT menjadi 20.000 hingga 22.000 NT per bulan.
BACA JUGA: 148 CPMI NTB Belum Bisa OPP, Kepala BP2MI: Semua Hanya Patuh pada UU
“Sedangkan Pemerintah Indonesia pada posisi meminta kenaikan gaji menjadi 25.000 NT sesuai dengan besaran standar upah minimum di Taiwan,” ujar Benny.
Menurut Benny, pada dasarnya kesepakatan ini dilandasi atas semangat saling menghormati. Indonesia dan Taiwan berada pada posisi yang sejajar.
“Adanya kesadaran bersama bahwa kedua belah pihak membutuhkan apa yang dikerjasamakan,” ujar Benny.
Benny menyentil terkait isu yang sangat serius dan belum disepakati bersama yaitu terkait Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.
“Sejak awal kami mengatakan bahwa peraturan tersebut adalah mandatori UU Nomor 18 Tahun 2017, yang tentu kami berharap, Pemerintah Taiwan dapat menghormatinya seperti kami menghormati aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Taiwan,” papar Benny.
Terkait hal tersebut, Vice Minister of Ministry of Labor Republic of China (Taiwan), Chen Ming-jen memberi tanggapan bahwa pihaknya menyadari peraturan pembebasan biaya penempatan bertujuan untuk mengurangi beban biaya para PMI.
Namun, pemerintah Taiwan berharap mengenai biaya penempatan PMI, tidak diputuskan hanya satu pihak saja.
“Untuk biaya penempatan, kami mendorong agar dikembalikan pada kesepakatan kedua belah pihak, yaitu pengguna (user) dan PMI terkait pihak mana yang menanggung biaya penempatan tersebut,” ungkap Mr. Chen.
Dalam hal biaya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang juga menjadi komponen biaya dalam Surat Pernyataan Biaya dan Gaji bagi PMI, Mr. Chen, menuturkan pihaknya menyerahkan kembali pada kebijakan pemerintah Indonesia.
“Kebijakan biaya P3MI tersebut, nantinya akan disesuaikan juga dalam Surat Pernyataan Biaya dan Gaji bagi PMI,” imbuhnya.
Tak lupa Benny juga memberi apresiasi kepada pemerintah Taiwan yang telah merespons masukan dari pemerintah Indonesia.
Dengan demikian, proses penempatan dan pelindungan bagi PMI di Taiwan dapat menjadi lebih baik ke depannya.
Benny mengatakan dirinya mencatat dengan serius pemerintah Taiwan dan akan mendiskusikan lebih lanjut oleh pemerintah Indonesia.
“Hasilnya akan disampaikan kembali kepada pemerintah Taiwan. Paling lambat satu minggu,” tutup Benny.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari