Kabar Gembira dari Komisi II DPR soal Pengangkatan Honorer jadi PPPK

Rabu, 05 Juni 2024 – 04:23 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Haeny Relawati Rini Widyastuti bilang seluruh honorer diangkat jadi PPPK. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - SEMARANG - Anggota Komisi II DPR RI Haeny Relawati Rini Widyastuti menyatakan seluruh tenaga honorer pasti diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Haeny mengatakan peluang tersebut telah disampaikan oleh Kementerian PAN-RB yang meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan pendataan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA: Regulasi Penempatan PPPK Sudah Jelas, Guru Honorer Induk Malah Digeser P1

"Insya Allah Komisi II dan Kementerian PAN-RB bersepakat untuk tidak ada lagi honorer yang tidak diangkat," kata Haeny di Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Selasa (5/6).

Menurutnya, masing-masing pemda tinggal menerapkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, sehingga nantinya tidak ada lagi pegawai berstatus non-ASN.

BACA JUGA: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Penasaran soal PPPK Part Time? Sabar

Semula, November 2024 merupakan batas akhir keberadaan pegawai non-ASN atau honorer di seluruh instansi pemerintah.

Namun, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan non-ASN harus selesai akhir 2024.

BACA JUGA: Gaji Juni Belum Habis, PNS & PPPK Gajian Lagi, Oh Betapa Tebalnya

"Sudah ada kebijakan mulai dilakukan, seharusnya November 2023 terakhir dan sekarang sudah 2024," ujarnya.

Dia mengatakan, upaya mendorong pemda melakukan pengangkatan tenaga honorer untuk bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus dilakukan.

"Banyak kompromi-kompromi antara pemerintah dengan Komisi II untuk membantu teman-teman honorer," katanya.

Antara lain, batasan usia tenaga honorer untuk bisa diangkat jadi PPPK, yakni 1 tahun menjelang batas usia pensiun.

Kendati mendapat hak istimewa, terdapat tahapan-tahapan sesuai standar yang telah ditentukan, yang dilalui tenaga honorer untuk bisa menjadi PPPK.

"Sekarang batasan umur telah diabaikan, tetapi bukan sudah mendapat previlege lalu dibebaskan semua tanpa melalui kaidah yang ada," ujarnya.

"Kalau tidak kunjung diangkat nanti tinggal melapor ke Komisi II," kata mantan bupati Tuban tersebut menambahkan.(mcr5/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler