Kabar Gembira dari Menkeu untuk PPPK 2021 yang Belum Terima THR Bulan Ini

Sabtu, 16 April 2022 – 15:13 WIB
Menkeu Sri Mulyani memberikan kabar gembira bagi PPPK 2021 yang belum bisa menerima THR 2022 bulan ini. Foto: ilustrasi/dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR 2022.

THR tahun ini komponennya lebih banyak dibandingkan 2020-2021 dan tanpa potongan.

BACA JUGA: PPPK 2022, Semoga 4.477 Honorer Guru, Tendik & Penjaga Sekolah Diangkat Tahun Ini

Menurut Menkeu, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri.

Kementerian/lembaga bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April.

BACA JUGA: Pamekasan Siapkan Rp 33,9 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Naik Dibanding Tahun Lalu

"KPPN bisa mencairkan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers daring yang dipantau di kanal YouTube KemenPAN-RB, Sabtu (16/4).

Dijelaskannya, jika THR belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, maka bisa dibayarkan sesudah Lebaran.

BACA JUGA: Pemerintah Provinsi Ini akan Setop Rekrutmen Guru PPPK, Ada Apa?

Kabar Menkeu ini tentu saja memberikan angin segar bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pasalnya, cukup banyak PPPK guru yang belum bisa menikmati THR, padahal NIP mereka sudah terbit.

Seperti diutarakan Ketua DPD Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah.

Mereka sudah tanda tangan kontrak kerja pada Selasa, 12 April.

Sayangnya SK PPPK belum diberikan.

Nurul sangat berharap bisa mendapatkan THR dan gaji April untuk persiapan Lebaran.

"Ya, kan Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah bilang gaji PPPK guru sudah masuk DAU 2022, dihitung 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13. Kami hanya minta hak kami saja," ucap Nurul.

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan komponen THR 2022 ialah gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Untuk instansi Pemda, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler