Pemerintah Provinsi Ini akan Setop Rekrutmen Guru PPPK, Ada Apa?

Jumat, 15 April 2022 – 13:11 WIB
Pemprov Sulsel akan menyetop rekrutmen PPPK 2022. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menyetop rekrutmen guru pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022 ini. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi mengatakan kebutuhan guru di Sulsel sudah cukup terpenuhi melalui rekrutmen tahap 1 dan 2 lalu. 

BACA JUGA: Konon, Anggaran PPPK 2021 Sudah Ada, Kok Baru 40 Persen Guru Honorer Diangkat

Selain itu juga, pertimbangan anggaran yang cukup membebani APBD Sulsel, menjadi salah satu alasan tidak merekrut guru PPPK

"Untuk formasi guru sepertinya tidak lagi. Saat ini di wilayah ini sudah cukup. Kemungkinan besar tidak akan mengusulkan ke pusat," katanya di Makassar, Rabu (13/4) lalu. 

BACA JUGA: Bentuk Tim Investigasi Terkait Sanksi Wada, Menpora Amali Dapat Dukungan PPK Kosgoro 1957

Imran mengatakan bahwa mekanisme pemenuhan guru itu tidak hanya melalui PPPK. Namun, kepala sekolah bisa merekrut honorer jika dibutuhkan.

"Jadi, honorer guru masih bisa karena pengaturannya tersendiri, sumber penggajiannya tidak hanya dari APBD," ujar Imran.

BACA JUGA: DPR: 100 Ribu Guru Swasta Lulus PPPK Jangan Dipindahkan ke Sekolah Negeri

Menurutnya, pengisian kekosongan guru di sekolah bisa dilakukan melalui pengangkatan honorer

Cara ini bisa lebih efisien dan menghemat anggaran.

"Jika kebetulan butuh guru mendesak, pakai dana BOS, bahkan ada juga yang menggunakan dana komite, kan, bisa," ujar Imran.

Dia menghitung selisih menggaji honorer jauh lebih kecil, yakni hanya Rp 1,5 juta per bulan. 

Sementara, guru dengan status PPPK standarnya sebesar Rp 2,9 juta.

Menurutnya, daerah saat ini harus cermat menghitung kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah ketika mengusulkan formasi CPNS ataupun PPPK. 

Sebab, jika salah menghitung, maka dampaknya akan memengaruhi pencairan TPP dan kesejahteraan pegawai tentu akan menurun.

"TPP itu bisa maksimal kalau belanja pegawai itu jangan lebih dari 30 persen sampai 35 persen. Kalau belanja sudah lebih dari itu, akan sulit," ungkapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler