jpnn.com, SORONG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler 2021 mengutamakan asas keadilan. Sekolah-sekolah yang siswanya sedikit akan tetap mendapatkan dana BOS yang maksimal.
"Dana BOS reguler antardaerah tidak lagi sama. Dana BOS nantinya akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," kata Nadiem Makarim saat kunjungan kerja di Sorong, Papua Barat, Rabu (11/2).
BACA JUGA: Azis Syamsuddin Minta Kemendikbud Transparan Soal Dana BOS
Nadiem menjelaskan, penyesuaian besaran dana BOS reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud. Namun ada pengecualian bagi sekolah di daerah 3T.
BACA JUGA: Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta Resmi Diambil Alih Pusat
“Bagi sekolah di daerah 3T, meskipun siswanya kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang,” kata mantan bos Gojek ini.
Dengan menggunakan regulasi baru tersebut, lanjut Mendikbud, Kabupaten Sorong dipastikan bakal mendapatkan kenaikan dana BOS reguler lebih dari 30 persen.
BACA JUGA: Bertemu Menteri ATR, Senator NTT Ungkap Praktik Mafia Tanah dari Hulu ke Hilir
"Dana BOS Reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Paling tinggi, ada yang mendapat tiga kali dari yang didapatkan pada 2020," ucapnya.
Kebijakan ini menurut Nadiem diambil sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan, Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua misalnya, akan menerima kenaikan tiga kali dari yang didapatkan pada tahun lalu.
Nadiem Makarim melanjutkan, kebijakan penyesuaian besaran dana BOS merupakan lanjutan transformasi pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud dan menjadi prioritas kerja pada 2021.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad