jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan bantuan operasional pendidikan (BOP) pada raudlatul athfal (RA) dan bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah tahun anggaran 2021.
Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.
BACA JUGA: Kemenag Terbitkan Juknis Penggunaan Dana BOS 2020, Madrasah dan Pesantren Wajib Tahu
Mulai tahun depan, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam.
Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag provinsi atau Kankemenag kab/kota.
BACA JUGA: Mekanisme Penyaluran Dana BOS Madrasah Diubah
“Tahun 2021, penyaluran dana BOS pada madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat KSKK Madrasah,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani di Jakarta, Jumat (27/11).
Untuk penyaluran dana BOP pada RA dan Dana BOS pada MIN, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, tetap dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama provinsi atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dapat Subsidi Gaji
Demikian halnya dengan penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN, tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang bersangkutan.
Demi menunjang pembelajaran jarak jauh, dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya paket data untuk siswa maksimal Rp 150 ribu per bulan/siswa.
Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal Rp 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar menambahkan, satuan biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2020.
Untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun.
Dana BOS MI sebesar Rp 900 ribu, MTs Rp 1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp 1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun.
“Anggaran ini lebih tinggi Rp 100 ribu jika dibanding dengan BOP dan BOS 2019,” terang Umar.
Dijelaskan Umar, mulai 2021, Kementerian Agama mulai memberlakukan piloting penerapan e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS. Percontohan ini akan diterapkan di 12 Provinsi, yaitu: Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Kalimantan Timur. Total ada 15.422 madrasah yang tersebar di 194 Kabupaten/Kota.
“Sebagai pilot project, 15.422 madrasah itu wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2021. Saat ini Kemenag sedang dilakukan Bimtek untuk para pengelola Bos madrasah-madrasah tersebut,” tuturnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad