Kabar Gembira, di Riau Bakal Ada Penghapusan Denda Pajak, Catat Tanggalnya

Selasa, 31 Januari 2023 – 13:51 WIB
Kabar gembira, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, PEKANBARU - Kabar gembira, mulai 1 Februari 2023 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan itu melalui program 7 berkah pajak daerah Riau.

BACA JUGA: Bapenda Palembang Berhasil Capai Target Pajak

Juga sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau Syamsuar. Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 berkah pajak daerah Riau lebih Baik.

"Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Insya Allah 1 Februari 2023 besok dimulai," kata Syahrial Selasa (31/1).

BACA JUGA: Beri Kemudahan Nasabah, Indodax Rilis Fitur Bukti Laporan Pajak

Lalu, sampai kapan penghapusan denda pajak itu diberlakukan? Syahrial menyebut pihaknya akan melihat situasi.

“Kalau sampai kapannya nanti diumumkan,” lanjutnya.

BACA JUGA: Suap Pemerintah SGD 3,5 Juta, Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Divonis 24 Bulan Penjara

Dia mengingatkan kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak.

“Jadi, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang tidak dibayar selama lebih dari 5 tahun, diberikan keringanan, dan untuk menghindari sanksi penerapan UU LLAJ tahun 2009 atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," pungkasnya.

Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan program 7 berkah pajak daerah lebih baik, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor Tahun 2023.

Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:

1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.

4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut  Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).

6. Bebas pajak progresif.

7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung  diberlakukan setelah masa  program 1-5  diatas berakhir). (mcr36/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler