Suap Pemerintah SGD 3,5 Juta, Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Divonis 24 Bulan Penjara

Kamis, 19 Januari 2023 – 15:13 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo selama dua tahun penjara. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo selama dua tahun penjara.

Agus juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu SGD 3,5 Juta

Agus dianggap terbukti memberikan suap sebesar SGD 3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan anak buahnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Susetyo terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/1).

BACA JUGA: Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak, Konsultan Perusahaan Haji Isam Bakal Segera Disidang

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada konsultan pajak perusahaan Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar.

Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: 4 Mantan Anak Buah Haji Isam Diperiksa KPK, Siapa Saja?

"Jika tidak bisa dibayarkan sesudah pidana berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat dilelang untuk jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara delapan bulan," tegas hakim.

Hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Agus.

Hal yang memberatkan, Agus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Agus juga tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa sebagai kepala keluarga, bertanggung jawab kepada keluarganya, serta terdakwa bersikap sopan," ucap hakim.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Agus terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf aUU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tan/JPNN)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Kuasa dari Perusahaan Haji Isam, Agus Guyur Oknum DJP agar Pajak Disunat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler