jpnn.com - JAKARTA - Unit Pengelola Teknis (UPT) Perpakiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI meminta operator Terminal Parkir Elektronik (TPE) on the street di tiga lokasi percontohan supaya membayar penuh gaji para juru pakir (jukir) sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI.
Tiga lokasi percontohan yakni Jalan Sabang, Flatehan, dan Boulevard Kelapa Gading.
BACA JUGA: Gubernur AAL Serahkan Hewan Kurban di Masjid Nurul Bahri
Kepala UPT Perpakiran Dishubtrans DKI, Sunardi Sinaga menyatakan, jukir TPE digaji sebesar Rp2,7 juta. Dari jumlah itu, sebesar Rp200 ribu dipotong untuk iuran BPJS.
“Tapi kami sudah minta ke operator TPE, mulai bulan depan, iuran BPJS ditanggung mereka agar para jukir dapat gaji full satu UMP,” kata Sunardi, Kamis (24/9).
BACA JUGA: Tante Cantik yang Dituding Sembunyikan Pria di Kamar: Saya Tak Pernah Menyentuhââ¬Â¦
Gaji para jukir on the street sepenuhnya ditanggung pihak operator TPE. Tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI.
"Jukir TPE tidak pernah digaji UPT Perpakiran. Yang menggaji para jukir selama ini pihak operator. Kami hanya membantu jukir supaya punya masa depan dengan meminta operator memperkerjan jukir dan menyiapkan Standar Operasional Prosedur,” ungkap Sunardi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tante Cantik yang Dituding Sembunyikan Pria di Kamarnya itu Ngaku Sering Diintimidasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Perempuan Cantik Lulusan Cambrigde Inggris yang Hidup Bak di Sangkar Usai Kecelakaan
Redaktur : Tim Redaksi