jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bakal merevisi aturan pelaksanaan program jaminan hari tua (JHT).
Saat ini, JHT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA: 11 Ponpes di Jatim Dapat Bantuan BLK Komunitas dari Kemnaker, Alhamdulillah
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui siaran pers biro Humas Kemnaker, Senin (21/2).
Menaker menjelaskan, setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan para pekerja atau buruh.
BACA JUGA: Menaker: JHT Bisa Diklaim untuk Kepemilikan Rumah dan Persiapan Masa Pensiun
Karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Jadi, JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang di-PHK di masa pandemi.
BACA JUGA: Menaker: Dorong Kepentingan Indonesia Terkait Ketenagakerjaan di ILO
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh dan meminta kami semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja yang terdampak pandemi," kata Ida.
Menaker Ida menjelaskan, dalam arahannya, Presiden Jokowi berharap tata cara klaim JHT lebih sederhana sehingga dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kami semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja atau buruh, untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif sehingga dapat mendorong daya saing nasional," tandasnya. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi