Kabar Gembira, Pemerintah Segera Menyalurkan BLT Minyak Goreng, Nilainya Sebegini

Jumat, 01 April 2022 – 18:38 WIB
Ilustrasi - Presiden Jokowi mengumumkan pemerintah menyalurkan BLT minyak goreng. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyampaikan kabar gembira bagi puluhan juta masyarakat, termasuk para pedagang kaki lima.

Pemmerintah segera menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.

BACA JUGA: Pernyataan Presiden Jokowi Sangat Tegas, Harus Taat Meski Muncul Wacana

Setiap keluarga PKL nantinya bakal menerima BLT senilai Rp 100 ribu setiap bulan.

"Bantuan yang diberikan sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Pemerintah akan memberikan bantuan untuk tiga bulan sekaligus."

BACA JUGA: Rizal Ramli Sentil Kinerja Mendag Mengurus Mafia Minyak Goreng, Kalimatnya Jleb!

"Untuk April, Mei dan Juni akan dibayarkan di muka pada April 2022 sebesar 300 ribu," ujar Presiden Joko Widodo melalui tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (1/4).

Presiden Jokowi menyebut hal tersebut dilakukan karena harga minyak goreng naik cukup tinggi, sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional.

BACA JUGA: Hasil Survei: Publik Puas Kinerja Jokowi, Termasuk soal Minyak Goreng

"Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," ucapnya.

BLT minyak goreng tersebut diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sebelumnya.

"Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non-Tunai, BPNT dan Program Keluarga Harapan, PKH, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," kata presiden.

Dia pun meminta kementerian dan lembaga terkait untuk dapat berkoordinasi dalam penyaluran bantuan.

"Terakhir, saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial serta TNI dan Polri berkoordinasi agar penyaluran bantuan ini berjalan baik lancar," katanya.

Pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sejak 17 Maret 2022.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng diatur minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.

Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, tetapi peraturan itu sudah dicabut.

Kementerian Perdagangan lalu menetapkan harga minyak goreng curah dijual Rp 14.000/liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pengecer wajib menjual minyak goreng curah dengan harga yang sudah ditentukan.

Harga tersebut merupakan hasil dari subsidi pemerintah yakni Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Belakangan, Lutfi mengakui kelangkaan minyak goreng terjadi di tiga kota besar di Indonesia.

Yakni Medan, Sumatera Utara, Surabaya, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

Kementerian Perdagangan mencatat antara 14-16 Februari 2022 distribusi minyak goreng di Medan sebanyak 25 juta liter.

Namun, saat ditelusuri langsung Lutfi menyatakan minyak goreng di Medan kosong.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler