jpnn.com, JAKARTA - Akhirnya honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 bisa bernapas lega.
Kabar baik ini menyusul telah ditandatanganinya pengajuan Rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA: Honorer K2 Punya SPTJM, Nonkategori Tidak Jelas Datanya
"Pak MenPAN-RB sudah teken surat pengajuan Rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK kemarin (28/7). Hari ini kami serahkan kepada Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg)," kata Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, Rabu (29/7).
Dia optimistis, proses penetapan Perpres akan berjalan cepat sesuai kesepakatam dengan Komisi X DPR RI.
BACA JUGA: Honorer K2 Mengubur Mimpi jadi PNS dan PPPK, Incar Kursi Kades dan DPRD
Dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan pemerintah pada 8 Juli 2020, ada 10 kesepakatan di mana salah satunya adalah percepatan penyelesaian masalah PPPK.
"Kami sudah janji paling lambat bulan ini rancangan Perpresnya diserahkan kepada presiden. Janji itu kini kami tepati sekarang," ujarnya.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk TNI dan Polri, PNS juga, Alhamdulillah
Dia menyebutkan, setelah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK dikembalikan kepada MenPAN-RB. Kemudian MenPAN-RB mengajukannya lagi kepada presiden.
Teguh mengimbau agar seluruh PPPK untuk tetap bersabar. Proses pengangkatan PPPK sudah di depan mata.
"Tetap optimistis, jaga kesehatan. Yakinlah Perpres gaji ini akan segera diteken presiden," ujarnya.
Dia mengaku prihatin mendapatkan informasi sudah banyak honorer K2 yang lulus PPPK mendekati pensiun dan pensiun.
Bahkan ada yang telah meninggal dunia sebelum diangkat menjadi PPPK.
"Inilah yang membuat kami berupaya semaksimal mungkin mendorong Perpres gaji ini segera terbit," tutup Teguh menjelaskan soal perkembangan pembahasan Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK . (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad