jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri, akan dibahas pemerintah pada Rabu, 29 Juli 2020.
Ditargetkan akhir bulan ini PP tentang gaji ke-13 tersebut sudah bisa diterbitkan.
BACA JUGA: Lagi, tentang Pembayaran Gaji ke-13 PNS
Jika PP sudah terbit akhir Juli, maka pembayaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri, dilakukan Agustus.
Menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko, isi RPP Gaji ke-13 ini mirip dengan PP Tunjangan Hari Raya (THR).
BACA JUGA: Kardus Milik Pak Dosen Dibongkar Prajurit TNI, Isinya Mengejutkan, Parah!
"Kami sudah menerima izin prinsip dari Menteri Keuangan. Insyaallah sore ini akan kami rapatkan dan ditargetkan selesai akhir bulan ini," kata Teguh kepada JPNN.com, Rabu (29/7).
Dia menyebutkan, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar gaji ke-13 cepat dicairkan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Sebut Pemerintah Gagal, Cuti PNS, Nasir Mempermalukan Demokrat dan AHY
Itu sebabnya, RPP Gaji ke-13 digenjot tuntas akhir Juli.
"Insyaallah gaji ke-13 bisa dicairkan Agustus karena RPP-nya akan kami tuntaskan bulan ini," ucapnya.
Mengenai siapa saja yang menerima gaji ke-13, Teguh mengatakan hanya untuk PNS, TNI/Polri di bawah eselon 3.
Sedangkan yang eselon 1 dan 2 tidak mendapatkan gaji 13.
"Mirip-mirip dengan mekanisme pencairan dana THR lah. Karena masih dalam situasi COVID-19 di mana anggaran pemerintah mepet, makanya tidak semua PNS, TNI/Polri yang dapat gaji ke-13," tandasnya, menjelaskan mengenai gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad