jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menangkap Hartawan Aluwi, tersangka kasus penipuan nasabah Bank Century. Hartawan merupakan salah satu pemegang saham di bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan, Hartawan yang menjadi buronan terendus berada di Singapura. Kejagung pun mengirim tim untuk membekuk tersangka tindak pidana pencucian uang lantaran menilep dana nasabah Bank Century dan PT Antaboga Deltasekuritas itu.
BACA JUGA: Nah, Imigrasi Larang Sekjen MA ke Mancanegara
"Ada kabar gembira, Kejaksaan Agung menangkap buronan Hartawan Aluwi," kata Prasetyo di kantornya, Kamis (21/4).
Dalam kasus itu baru Robert Tantular yang sudah dijatuhi hukuman. Sedangkan tersangka lainnya yang masih buron adalah Dewi Tantular, Rafat Ali Rizvi, Hasem Al Warraq dan Hendro Wiyanto.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Ultah ke-66, Fatayat NU Dorong Perempuan Jadi Tiang Negara
BACA JUGA: Begini Pesan OSO untuk Para Dai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduhh! MenPAN-RB Ancam Nonaktifkan Pejabat Bengkulu
Redaktur : Tim Redaksi