jpnn.com - SENTANI - Pemerintah Kabupaten Jayapura Papua melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat menyiapkan anggaran sebesar Rp11 miliar untuk membayar hak-hak guru, termasuk gaji PPPK, pada Januari 2025 ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura Hermanus Kensimai mengatakan, anggaran tersebut untuk membayar hak-hak guru yang sempat tertunda pembayarannya.
BACA JUGA: Jumlah Formasi Guru Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Lumayan
Dia menjelaskan, hal ini menyusul adanya pembayaran tunjangan profesi guru atau non-sertifikasi triwulan III dan IV 2024, uang lauk pauk (ULP) tujuh bulan 2023-2024, tunjangan khusus guru 3T triwulan III dan IV 2024, kekurangan gaji guru PPPK, dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang belum terbayarkan.
“Guru-guru untuk bersabar karena proses pembayaran segera dilakukan dalam bulan ini untuk semua hak guru-guru yang selama ini dituntut,” katanya di Sentani, Selasa (7/1).
BACA JUGA: Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
Dia menjelaskan, sesuai arahan Penjabat Bupati Jayapura (Semuel Siriwa), bahwa hak-hak guru, baik berstatus PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus dibayarkan.
“Untuk itu kami memohon supaya guru-guru bersabar karena proses pembayaran sedang berlangsung,” ujarnya.
BACA JUGA: Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
Dia menjelaskan, berdasarkan tujuh surat perintah membayar atau SPM yang masuk maka akan segera diproses hak-hak guru yang belum terbayarkan pada 2024.
“Sebenarnya ada sebagian guru yang telah terbayarkan hak-hak mereka pada 2024, akan tetapi kekurangan anggaran sehingga tidak dapat dibayarkan sekaligus, akhirnya baru dibayarkan bulan ini,” katanya.
Dia menambahkan, proses pembayaran hak-hak guru langsung ke setiap rekening masing-masing dengan menggunakan Bank Papua.
“Jadi kami selama ini proses pembayaran hak guru maupun ASN di Kabupaten Jayapura selalu melalui Bank Papua,” ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu