jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum provinsi Banten 2025.
BACA JUGA: Upah Minimum Provinsi Banten 2022 Ditetapkan, Sebegini Besarannya
Penetapan UMP Banten secara otomatis akan mulai berlaku per 1 Januari 2025 bagi pekerja atau buruh.
Berdasarkan surat keputusan gubernur, UMP 2025 Banten naik menjadi Rp 2.905.199.90 dengan presentase 6,5 persen.
BACA JUGA: Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
Sementara sebelum adanya kebijakan terbaru, UMP 2024 Banten sebesar Rp 2.727.812.
Penetapan UMP 2025 sudah memperhatikan masukan Dewan Pengubahan Provinsi Banten yang telah menggelar rapat pleno pada Selasa, 10 Desember 2024.
BACA JUGA: UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan kondisi keamanan terkendali setelah ditetapkan UMP 2025.
Setelah keputusan UMP Banten, kata Septo, langsung dilakukan langkah koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta serikat pekerja dalam proses penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Agar penetapan UMK dapat berjalan baik serta terkendali dalam suasana yang kondusif," ujar dia. (mcr34/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar