Upah Minimum Provinsi Banten 2022 Ditetapkan, Sebegini Besarannya

Jumat, 19 November 2021 – 23:47 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim (Antara/Mulyana)

jpnn.com, SERANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2022 ditetapkkan sebesar Rp 2.501.203.

Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan UMP 2022 dengan besaran kenaikan 1,63 persen dibandingkan UMP 2021 senilai Rp 2.460.996.

BACA JUGA: UMP DKI Jakarta Belum Diketok, Ini Alasan Gubernur Anies

Besaran UMP 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 di Serang, Jumat (19/11).

Keputusan Gubernur tersebut, selain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Memastikan UMP Jabar 2022 Naik

Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Banten.

Penetapan UMP Provinsi Banten memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.

BACA JUGA: Bu Risma Pilih Duduk di Bawah Panggung, Warga Bersorak-sorai

Serta Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.

Gubernur Wahidin Halim dalam keterangan sebelumnya menegaskan penentuan UMP mengacu pada aturan atau regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan.

Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan.

Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

UU tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menegaskan Pemprov Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja dan buruh terkait upah minimum.

Menurutnya, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing Provinsi (termasuk Provinsi Banten).

"Kemudian diadakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk penetapan UMP yang ditetapkan hari ini," pungkas Al Hamidi.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler