jpnn.com - PALEMBANG - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi menyatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 Sumatera Selatan mengalami kenaikan. UMP Sumsel 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen.
"Alhamdulillah kami sepakat dan hari ini kami umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571 (dari sebelumnya atau 2024 Rp 3.456.874)," ungkap Elen Setiadi, Kamis (12/12).
BACA JUGA: Penetapan UMSP DKI Jakarta Masih Alot
Kenaikan UMP dan UMPS tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tertanggal tanggal 11 Desember 2024.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
BACA JUGA: 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
SK Gubernur Sumsel tersebut memuat UMP Sumsel 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 dari UMP Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874, sehingga UMP Sumsel 2025 menjadi Rp 3.681.571.
Sementara, untuk UMPS Sumsel 2025 ditetapkan Rp 3.737.424.
BACA JUGA: UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.169.349
"Kita patut bersyukur, Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta, bahkan ada di bawah itu, seperti di Jawa Tengah," ungkap Elen.
Penetapan kenaikan UMP dan UMPS ini sudah sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan.
Dengan kenaikan UMP dan UMPS, diharapkan kesejahteraan masyarakat makin membaik, maju dan luas.
Sementara, UMSP Sumsel yang telah memenuhi syarat dan menjadi karakteristik dari Provinsi Sumsel ada di tiga sektor.
Adapun sektor pertama, yakni pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Lalu, sektor kedua, ialah pertambangan dan penggalian.
Kemudian, sektor ketiga adalah pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.
"Ketiga sektoral tersebut naik menjadi Rp 3.733.424," katanya.
Lebih lanjut Elen menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2025 itu telah melewati proses sesuai peraturan perundang-undangan, memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang di dalamnya terdiri dari unsur akademisi, pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
"Kami sudah mengikuti pedoman yang ada, ketentuan yang ada, dan sudah berkonsultasi dengan Kemenaker dan memang disarankan itu ada tiga sektor karena memenuhi syarat dan sesuai dengan karakteristik Provinsi Sumsel, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP," ungkap Elen.
Dia pun menyatakan bahwa kenaikan UMP 2025 telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, yakni memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja. "Kami harapkan kebijakan yang baru ini menjadi pendorong bagi kita untuk lebih meningkatkan produktivitas pekerjaan kita," papar Elen.
Dia menyatakan UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun para perusahaan yang bersangkutan. “Bagi perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketentuan upah minimum 2025, sebagaimana yang telah ditetapkan, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” kata Elen Setiadi. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati