Kabar Gembira untuk Calon Pelamar PPPK Guru 2022, Wahai Pemda, Tolonglah

Jumat, 10 Juni 2022 – 11:29 WIB
Ilustrasi - Guru mengajar di dalam kelas. Jumlah formasi PPPK guru 2022 cukup banyak. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengungkapkan jumlah formasi PPPK guru tahun ini sangat banyak.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan kuota PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru secara nasional sebanyak 970.410.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2022 Usulan Pemda Baru 343.631, Kuota Nasional 970.410, Gawat!

Namun, kata Alex, kebutuhan formasi PPPK guru 2022 tersebut tidak akan bisa terpenuhi jika Pemda kurang mendukung.

“Kami ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Guru harus diperjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM menuju Indonesia maju seperti yang dicita-citakan,” tegas Alex Denni dalam sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, Kamis (9/6).

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Guru Honorer K2 Lulus PG Urutan Pertama Isi Formasi

Lebih lanjut dikatakan, pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2022 akan kembali dibuka.

Seleksi menjadi aparatur sipil negara (ASN) ini tidak hanya fokus pada guru lulus passing grade (PG) PPPK 2021, tetap juga untuk pelamar umum.

BACA JUGA: Orang Ini Sering ke Rumah Pimpinan Khilafatul Muslimin, Kalimatnya Blak-blakan

Menurut Deputi Alex Denni, pengadaan PPPK guru tahun 2022 diprioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.

Pelamar prioritas I, yaitu tenaga honorer K2, guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas atau PG pada seleksi PPPK 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sementara, pelamar prioritas II adalah honorer K2. Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

"Untuk lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum," terang Alex.

PermenPAN-RB 20/2022 ini, lanjutnya, mempertimbangkan bagaimana pemerintah memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik.

Dia memaparkan, pengadaan PPPK 2022 untuk jabatan guru bisa diikuti dua kategori pelamar, yaitu proritas dan umum.

Pada pengadaan PPPK guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Sementara, pelamar prioritas II dan  III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). 

“Arahnya kami tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kami berikan prioritas,” jelas Alex.

Untuk seleksi kompetensi bagi pelamar umum, ujar Alex, masih sama dengan tahun lalu.

Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Alex menjelaskan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 ini diharapkan bisa menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal). (esy/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler