Seleksi PPPK 2022: Guru Honorer K2 Lulus PG Urutan Pertama Isi Formasi

Kamis, 09 Juni 2022 – 13:27 WIB
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril saat sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Foto tangkapan layar YouTube KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menyampaikan kabar gembira bagi para honorer.

Menurut dia, dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, honorer K2 yang lulus passing grade (PG) baik tahap 1 maupun 2 akan diselesaikan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Guru Lulus PG PPPK 2021 Resah, 19 Ribu Peserta Bakal Tidak Diangkat Tahun Ini

Jika guru honorer K2 sudah selesai, baru dilanjutkan kepada guru honorer negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.

Dirjen Iwan membeberkan, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat 2 menyebutkan, guru prioritas I (peserta lulus PG dengan jumlah 193.954) yang akan diberikan formasi PPPK 2022 itu ada empat kelompok. Namun, penyelesaiannya secara berurutan.

BACA JUGA: Pemenuhan Kebutuhan Kuota PPPK 2022 Dimulai Honorer K2, Guru Swasta Terakhir

"Jadi, formasinya dihabiskan dulu untuk guru honorer K2. Kalau masih ada sisa baru bergeser ke urutan kedua guru honorer non K2," terang Iwan dalam sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 secara daring, Kamis (9/6).

Jika masih ada formasi lagi, lanjutnya, diisi oleh lulusan PPG. Bila masih ada lagi formasi, guru swasta yang mengisinya.

BACA JUGA: PGRI Bertemu Pejabat Kemendikbudristek, Guru Honorer Semringah

Kalau masih ada formasi lagi baru beranjak ke prioritas II, yaitu guru honorer K2. Bila kemudian formasinya masih cukup, dilanjutkan dengan prioritas III, yaitu guru honorer negeri yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun dan terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).

"Nah, bagi pelamar umum ini akan mengisi formasi bila prioritas 1 sampai 3 ini sudah selesai dan masih ada sisa formasi," terangnya.

Dia menegaskan, pemenuhan kebutuhan PPPK guru ini diatur dalam Pasal 37 PermenPAN-RB 20/2022. Pemerintah pada dasarnya ingin menuntaskan honorer K2 dahulu dan secara berkelanjutan kepada honorer lainnya yang memenuhi persyaratan (masuk Dapodik dan minimal kerja tiga tahun). (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Palembang Krisis Guru, Wali Kota Dukung Honorer Diangkat jadi PPPK


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler