Kabar Gembira untuk Honorer K2, Semoga Pembahasan Revisi UU ASN Lancar

Jumat, 17 Januari 2020 – 06:56 WIB
Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari. Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satu lagi tahapan penting perjuangan honorer K2 mendapat status PNS telah dilewati. Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) telah diketok palu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

Rapat Kerja Baleg (Badan Legislasi) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta DPD RI menyetujui 50 RUU (Rancangan Undang-Undang) masuk dalam Prolegnas prioritas 2020, salah satunya revisi UU ASN.

BACA JUGA: Celetukan Johan Budi Mengundang Tawa, Titi Honorer K2 Berlinang Air Mata

"Pada prinsipnya 50 RUU sudah ditetapkan masuk Prolegnas prioritas 2020," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker bersama Menkumham dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).

Supratman mengatakan dari 9 fraksi, sebanyak 6 fraksi menyatakan bulat mendukung dan tiga fraksi setuju dengan memberikan catatan yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, dan Fraksi Partai NasDem.

BACA JUGA: Honorer K2 seperti di Depan Pintu, Buka Sedikit, Langsung Masuk

Fraksi NasDem memberikan catatan terkait RUU carry over seperti RUU Mineral dan Batu Bara, Fraksi Golkar memberikan catatan tentang RUU Penyadapan, dan F-PDIP berikan beberapa catatan.

"Lalu keputusan terkait RUU yang carry over ada empat yaitu RUU KUHP, RUU Bea Materai, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba," ujarnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Sebut Nama Sandiaga Uno Hingga Janji DPR untuk Honorer K2

Supratman menjelaskan, dalam Prolegnas yang disetujui ada beberapa poin yang mengemuka, pertama RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi prioritas usulan pemerintah. Kedua, RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi usulan pemerintah, RUU Komisi Yudisial yang menjadi usulan Baleg DPR didrop, dan RUU TNI yang sebelumnya usulan pemerintah menjadi usulan Baleg DPR RI.

Anggota Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan fraksinya mengusulkan agar RUU Minerba tidak masuk dalam list RUU carry over karena belum ada pembahasan yang cukup.

Karena itu menurut dia, RUU Minerba tidak bisa selesai sehingga butuh masukan masyarakat sejak awal.

Anggota Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan fraksinya mengusulkan agar draf dan naskah akademik RUU Penyadapan segera disiapkan.

"Lalu kami minta revisi UU KY dikeluarkan dari Prolegnas 2020 lalu dimasukan dalam Prolegnas long list 2020-2024," ucapnya.

Sebanyak 50 RUU masuk Prolegnas prioritas 2020 yaitu:

1 RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3 RUU tentang Pertanahan
4 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5 RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
6 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
7 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
12 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13 RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
14 RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16 RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17 RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
19 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
20 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
21 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23 RUU tentang Penyadapan
24 RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
25 RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
26 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
27 RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
28 RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
29 RUU tentang Kefarmasian (Omnibus)
30 RUU tentang PKS
31 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
32 RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
33 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
34 RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
35 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
36 RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
37 RUU tentang Ketahanan Keluarga
38 RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
39 RUU tentang Profesi Psikologi
40 RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
41 RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus)
42 RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus)
43 RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
44 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
45 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
46 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
47 RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus)
48 RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
49 RUU tentang Daerah Kepulauan
50 RUU tentang Bakamla. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler