jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bersama Komisi II DPR bergerak cepat dalam melakukan pembahasan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran Provinsi Papua.
Tiga RUU tersebut, yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
BACA JUGA: Datang ke Senayan, MRP dan DPRP Beri Masukan soal Pemekaran Papua kepada DPR
Setelah melakukan kunjungan kerja ke Papua dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat pada 24-26 Juni 2022, pemerintah bersama DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemekaran Papua pada Senin (27/6).
Mewakili pemerintah, antara lain Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, Staf Ahli Menteri Bappenas Bidang Pembangunan Sektor Unggulan Infrastruktur, Pejabat Kemenkeu RI, Pejabat Kemenkumhan RI.
BACA JUGA: Lihat tuh, Dirjen Bahtiar & Wamenkumham Kompak Bahas 3 RUU Pemekaran Papua
Rapat Panja 3 RUU pemekaran Papua dipimpin Ketua Komisi II DPR RI yang dihadiri para pimpinan dan anggota Komisi II DPR. Sebagian anggota Komisi II DPR ada yang hadir secara virtual.
Rapat diawali dengan laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Panitia Kerja yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
BACA JUGA: Mendagri Tito Ungkap Alasan Pentingnya Pemekaran Papua
Bahtiar menjelaskan, Rapat Panja RUU Pemekaran Provinsi Papua yang dilangsungkan pada Senin seusai kunjungan ke Papua menunjukkan keseriusan Komisi II DPR RI dan Pemerintah dalam membentuk 3 daerah otonom baru pemekaran Provinsi Papua.
“Rapat Panja dilakukan untuk mematangkan RUU, terutama setelah mendengar langsung aspirasi masyarakat Papua pada saat kunjungan kerja,” terang Bahtiar dalam keterangan tertulisnya.
"Pada saat kunjungan kerja di Papua, kami sudah mendengar aspirasi langsung. Nah, dalam rapat ini dibahas bagaimana agar aspirasi ini dapat diserap, makanya disinkronisasikan," kata birokrat bergelar doktor itu.
Ditegaskan bahwa prinsip utama pembentukan 3 DOB pemekaran Provinsi Papua ialah bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).
“Oleh karenanya, Pemerintah bersama anggota legislatif di DPR berkomitmen menyusun RUU Pemekaran Provinsi Papua sesuai aspirasi dan keinginan masyarakat Papua,” pungkas Bahtiar. (rls/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu