Kabar Gembira untuk Para PNS

Senin, 04 November 2019 – 07:14 WIB
Tunjangan Kinerja alias tukin bagi PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com

jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, sudah menganggarkan dana sebesar Rp120 miliar untuk tunjangan kinerja (Tukin) bagi 6 ribu PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepastian soal anggaran tukin ini setelah DPRD OKU memberikan persetujuan.

BACA JUGA: 1,6 Juta PNS Hanya jadi Tenaga Administrasi

"Anggaran Tukin itu per tahun kami usulkan dan akhirnya disetujui DPRD OKU untuk direalisasikan di 2020," kata Bupati OKU Kuryana Azis di Baturaja, Minggu (3/11).

Kuryana Aziz menjelaskan, besaran Tukin yang akan dibayarkan kepada ribuan ASN ini jumlahnya tidak sama diterima setiap pegawai disesuaikan dengan jabatan. "Namun dipastikan setiap ASN di OKU akan mendapat tunjangan kinerja pegawai ini," tegasnya.

BACA JUGA: Wow! Tunjangan Kinerja Pegawai BPN Bisa Sebesar 90 Persen

Dasar hukum pemberian Tukin adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah diganti dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 yang isinya menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN atau PNS yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kuryana mengatakan, pemberian tukin ini juga berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional dalam rangka untuk pencegahan korupsi.

BACA JUGA: Guru PNS Jelang Pensiun akan Diangkat jadi PPPK

"Namun pemberian Tukin yang dianggarkan dalam APBD ini harus mendapat persetujuan dari DPRD OKU dan alhamdulillah sudah disetujui," sebutnya.

Tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pegawai serta memperpendek rentang penghasilan antar ASN.

"Karena selama ini penghasilan antar pegawai dari honor kegiatan di setiap lembaga pemerintah tidak merata, bahkan ada pegawai yang tidak menerima honor kegiatan," ungkapnya.

Dia menegaskan, apabila setelah diberikan tukin ini kinerja pegawai tidak meningkat atau yang bersangkutan masih malas-malasan dalam bekerja dan tidak disiplin maka akan mendapat sanksi.

"Sanksinya bukan hanya seperti yang telah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, tetapi pemberian Tukin bisa dikurangi," tegas dia.

Ketua DPRD OKU Marjito Bahcri secara terpisah mengaku menyambut baik progam Pemerintah Kabuparen OKU yang akan memberikan tukin kepada seluruh ASN di pemerintahan daerah setempat pada 2020.

"Dengan diberikannya Tukin ini diharapkan menjadi penyemangat bagi para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai abdi negara," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler