Kabar Gembira untuk PPPK dari Pak Asmawa dan Bu Farida, PNS Juga, Alhamdulillah

Kamis, 06 April 2023 – 10:55 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KENDARI - Jumlah ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 5.932.

Mereka, para PNS dan PPPK di Pemkot Kendari, akan menerima Tunjangan Hari Raya pada pekan depan atau sekitar tanggal 10-11 April 2023.

BACA JUGA: Peraturan BKN: Penyebab Gagal dapat NIP PPPK Guru 2022 & Jika Ada yang Mengundurkan Diri

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan bahwa pemberian THR kepada PNS dan PPPK akan disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

“Kita juga akan sesuaikan dengan keuangan daerah, Insya Allah akan dibayar sebelum lebaran,” kata Asmawa Tosepu usai menggelar rapat capaian PAD Kota Kendari di Kendari, Rabu(5/4).

BACA JUGA: Guru Honorer Urus 8 Dokumen Penetapan NIP PPPK 2022, Biaya Lumayan Besar, Halo Bu Nunuk

Senada dengan itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Kota Kendari Farida Agustina menyebutkan bahwa Pemkot Kendari telah menyiapkan anggaran untuk THR ASN yang terdiri dari PNS dan PPK Kota Kendari sebesar Rp26,3 miliar.

Farida menjelaskan, untuk penyaluran THR tersebut, pihaknya masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu RI.

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru 2022, 8 Dokumen Wajib Divalidasi, Ada 2 Lagi, Jangan Disepelekan

“Diharapkan bisa dilakukan sebelum libur pada 19 April 2023 mendatang,” ucap Farida Agustina.

Farida menjelaskan bahwa selain THR, tersedia juga Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP untuk para ASN.

Namun, untuk saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Untuk penyaluran THR sendiri, nantinya akan dilakukan secara serentak di semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” jelas Farida Agustina.

Diketahui, pemerintah pusat melalui Kemenkeu RI mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Jadi, kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari, ASN Pusat, prajurit TNI-Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang. Kemudian ASN daerah, yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang, dan guru ASN daerah yang menerima Tamsil, yaitu 527,4 ribu orang. Lalu, pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler